Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan nilai ganti rugi lahan calon lokasi bandara di Kecamatan Temon mencapai Rp4,08 triliun atau melebihi nilai yang ditetapkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp1,3 triliun.
"Berdasarkan perhitungan saya, nilai ganti rugi lahan bandara berkisar Rp3,4 triliun, tapi setelah dihitung dan angkanya keluar sebesar Rp4,08 triliun dari alokasi semula Rp1,3 triliun," kata Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat (5/8/2016).
Terkait permintaan warga supaya pajak penjualan digratiskan, Hasto mengatakan harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai independen sudah memasukian komponen pajak sehingga, nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sangat tinggi.
Hasto mengatakan pada saat berkunjung ke calon lokasi bandara beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan nilai ganti rugi sudah memasukan komponen pajak.
"Harapannnya, nilai ganti rugi yang sangat tinggi tidak memberatkan masyarakat ketika harus membayar pajak penjualan," katanya.
Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Pemkab Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Senin (1/8) mengatakan kepastian insentif pajak penjualan tanah untuk bandara menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.
"Intinya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum diberikan insentif pajak untuk program yang diselenggarakan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, pembangunan bandara merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah, karena asetnya nanti masuk ke PT Angkasa Pura I.
"Oleh karena itu diusulkan revisi PP berbunyi kegiatan untuk kepentingan umum yang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan BUMN yang mendapat penunjukan dari pemerintah," kata Triyono.
Ia mengatakan bila Presiden Joko Widodo setuju peraturan pemerintah tersebut direvisi dan ditandatangani maka warga terdampak bandara di Kulon Progo akan mendapat insentif pajak.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kantor Pajak perwakilan DIY, kalau sampai pembayaran PP tersebut belum ditandatangani, mereka akan tetap menarik pajak penjualan tanah dengan catatan kalau PP ditandatangani maka pajak yang telah dipungut akan dikembalikan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Berbagai Bandara Kecil di Indonesia Segera Diperluas
-
Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Kelar 2018
-
Pelindo III Tambah Infrastruktur Pelabuhan Tanjung Emas
-
Laju Investasi Infrastruktur di Indonesia Naik 43,6 Persen
-
Dibanding Negara Berkembang, Infrastruktur RI Relatif Terbelakang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues