Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan nilai ganti rugi lahan calon lokasi bandara di Kecamatan Temon mencapai Rp4,08 triliun atau melebihi nilai yang ditetapkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp1,3 triliun.
"Berdasarkan perhitungan saya, nilai ganti rugi lahan bandara berkisar Rp3,4 triliun, tapi setelah dihitung dan angkanya keluar sebesar Rp4,08 triliun dari alokasi semula Rp1,3 triliun," kata Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat (5/8/2016).
Terkait permintaan warga supaya pajak penjualan digratiskan, Hasto mengatakan harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai independen sudah memasukian komponen pajak sehingga, nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sangat tinggi.
Hasto mengatakan pada saat berkunjung ke calon lokasi bandara beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan nilai ganti rugi sudah memasukan komponen pajak.
"Harapannnya, nilai ganti rugi yang sangat tinggi tidak memberatkan masyarakat ketika harus membayar pajak penjualan," katanya.
Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Pemkab Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Senin (1/8) mengatakan kepastian insentif pajak penjualan tanah untuk bandara menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.
"Intinya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum diberikan insentif pajak untuk program yang diselenggarakan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, pembangunan bandara merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah, karena asetnya nanti masuk ke PT Angkasa Pura I.
"Oleh karena itu diusulkan revisi PP berbunyi kegiatan untuk kepentingan umum yang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan BUMN yang mendapat penunjukan dari pemerintah," kata Triyono.
Ia mengatakan bila Presiden Joko Widodo setuju peraturan pemerintah tersebut direvisi dan ditandatangani maka warga terdampak bandara di Kulon Progo akan mendapat insentif pajak.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kantor Pajak perwakilan DIY, kalau sampai pembayaran PP tersebut belum ditandatangani, mereka akan tetap menarik pajak penjualan tanah dengan catatan kalau PP ditandatangani maka pajak yang telah dipungut akan dikembalikan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Berbagai Bandara Kecil di Indonesia Segera Diperluas
-
Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Kelar 2018
-
Pelindo III Tambah Infrastruktur Pelabuhan Tanjung Emas
-
Laju Investasi Infrastruktur di Indonesia Naik 43,6 Persen
-
Dibanding Negara Berkembang, Infrastruktur RI Relatif Terbelakang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Drop Lagi, Ini Pemicunya
-
Usai Resmikan InfraNexia, Telkom (TLKM) Siapkan Entitas B2B ICT Baru
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
Gakkum ESDM Buka Suara Soal Viral Aktivitas Tambang di Gunung Slamet
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025