Suara.com - Kementerian Keuangan memastikan penghematan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun akan dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kinerja perekonomian nasional.
"Penghematan dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur untuk stimulasi perekonomian daerah," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Boediarso menjelaskan penghematan Rp72,9 triliun bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp16,7 triliun.
Penghematan alamiah tersebut antara lain berasal dari DBH Pajak Rp4,2 triliun akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak serta DAK fisik Rp6 triliun karena beberapa daerah diperkirakan tidak bisa memenuhi persyaratan pencairan yang berbasis dari kinerja penyerapan.
Kemudian, adanya penundaan pencairan DAK nonfisik Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru pengawai negeri sipil daerah Rp209 miliar.
Penundaan pemberian dana tunjangan ini terjadi karena berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural dan meninggal, yang bisa dicairkan apabila anggarannya tersedia di RAPBN 2017.
"Masih ada sisa tunjangan guru 2015 yang mengendap Rp19,6 triliun, ini sebenarnya tinggal disalurkan. Jadi tidak ada istilah pemotongan, karena yang ada hanyalah mengoptimalkan sisa dana di kas daerah untuk membayar tunjangan di masing-masing daerah," kata Boediarso.
Selain itu, penghematan alamiah berasal dari penundaan pencairan dana desa Rp2,8 triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan realisasi penyaluran dari kabupaten kota ke desa serta penyerapan di tingkat desa.
Sedangkan, penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH terjadi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal serta posisi saldo kas pada akhir 2016.
"Penundaan DAU ini berlaku mulai September hingga Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo per akhir 2016, dengan besaran penundaan yang bervariasi mulai 20 persen hingga 50 persen," jelas Boediarso.
Ia memproyeksikan penundaan ini bisa membuat pendapatan daerah hingga akhir tahun 2016 akan berkurang, namun pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk mendanai belanja operasional, termasuk belanja modal untuk infrastruktur publik.
"Dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, serta perkiraan pendapatan yang diterima daerah dari PAD serta sebagian DAU dan DBH, maka daerah yang ditunda sebagian penyalurannya masih dapat membiayai belanja," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun
-
Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!
-
Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya
-
Uang Rp40 M Buat Bayar Utang Dirampok, Hacker Bobol Sistem Kementerian Keuangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite