Suara.com - Kementerian Keuangan memastikan penghematan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun akan dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kinerja perekonomian nasional.
"Penghematan dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur untuk stimulasi perekonomian daerah," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Boediarso menjelaskan penghematan Rp72,9 triliun bersumber dari penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp19,4 triliun, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp16,7 triliun.
Penghematan alamiah tersebut antara lain berasal dari DBH Pajak Rp4,2 triliun akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak serta DAK fisik Rp6 triliun karena beberapa daerah diperkirakan tidak bisa memenuhi persyaratan pencairan yang berbasis dari kinerja penyerapan.
Kemudian, adanya penundaan pencairan DAK nonfisik Rp23,8 triliun yang berasal dari dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru pengawai negeri sipil daerah Rp209 miliar.
Penundaan pemberian dana tunjangan ini terjadi karena berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural dan meninggal, yang bisa dicairkan apabila anggarannya tersedia di RAPBN 2017.
"Masih ada sisa tunjangan guru 2015 yang mengendap Rp19,6 triliun, ini sebenarnya tinggal disalurkan. Jadi tidak ada istilah pemotongan, karena yang ada hanyalah mengoptimalkan sisa dana di kas daerah untuk membayar tunjangan di masing-masing daerah," kata Boediarso.
Selain itu, penghematan alamiah berasal dari penundaan pencairan dana desa Rp2,8 triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan realisasi penyaluran dari kabupaten kota ke desa serta penyerapan di tingkat desa.
Sedangkan, penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH terjadi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal serta posisi saldo kas pada akhir 2016.
"Penundaan DAU ini berlaku mulai September hingga Desember 2016 bagi 169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo per akhir 2016, dengan besaran penundaan yang bervariasi mulai 20 persen hingga 50 persen," jelas Boediarso.
Ia memproyeksikan penundaan ini bisa membuat pendapatan daerah hingga akhir tahun 2016 akan berkurang, namun pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk mendanai belanja operasional, termasuk belanja modal untuk infrastruktur publik.
"Dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, serta perkiraan pendapatan yang diterima daerah dari PAD serta sebagian DAU dan DBH, maka daerah yang ditunda sebagian penyalurannya masih dapat membiayai belanja," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun