Bisnis / Makro
Senin, 08 Desember 2025 | 17:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025). [Screenshot YouTube]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengidentifikasi empat modus pelanggaran ekspor komoditas berbea keluar seperti kayu dan kelapa sawit.
  • Empat modus tersebut meliputi kesalahan administratif, penyamaran antar pulau, pencampuran barang, dan penyelundupan langsung.
  • Bea Cukai memperkuat pengawasan di tiga tahap yaitu *pre clearance*, *clearance*, dan *post clearance* untuk menindak ekspor ilegal.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah modus pelanggaran komoditas ekspor yang selama ini dikenakan bea keluar seperti kayu dan kulit, biji kakao, getah pinus, produk hasil pengolahan mineral logam, mineral logam, hingga kelapa sawit maupun produk turunan.

Menkeu Purbaya mengungkapkan kalau empat modus eksportir itu mencakup administratif, modus antar pulau, penyembunyian, hingga penyelundupan langsung.

"Dalam pelaksanaannya terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan, yaitu penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam kesalahan pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antar pulau, serta upaya penyembunyian dengan mencampur barang legal dan ilegal," beber dia.

Untuk administratif, kesalahannya ada di pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif. Sedangkan modus antar pulau yaitu menyamarkan barang ekspor seolah-olah merupakan barang antar pulau.

Modus penyembunyian yakni mencampur barang ilegal dengan barang yang legal. Lalu penyelundupan langsung berarti mengekspor barang tanpa dilindungi dokumen.

Peran Bea Cukai tindak ekspor ilegal

Maka dari itu, Purbaya menyebut kalau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) melakukan pengawasan ketat untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar.

"Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas Bea Keluar," lanjutnya.

Ia memaparkan, strategi pengawasan dilakukan oleh DJBC pada tiga tahap utama yakni pre clearance, clearance, dan post clearance. Pada tahap pre clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal termasuk pertukaran data lintas kementerian.

Baca Juga: Alasan Purbaya Tarik Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan: Hilirisasi hingga Dekarbonisasi

"Dirjen Bea Cukai juga melakukan monitoring analysis untuk pendeteksian anomali pada data perdagangan," kata dia.

Lalu pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat yang dibantu perangkat seperti gamma ray dan x-ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang.

Sementara di sisi post clearance, Purbaya mengatakan Dirjen Bea Cukai bekerja sama dengan Dirjen Pajak dan Kementerian Perdagangan melakukan audit yang lebih mendalam.

"Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh," jelasnya.

Load More