Sejumlah pihak mewacanakan akan melakukan gugatan atas undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak pro masyarakat kecil. Salah satu yang melempar wacana tersebut adalah organisasi Islam, Muhammadiyah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional, termasuk melakukan gugatan atas peraturan perundang-undangan yang ada.
"Saya menghormati penggunaan hak konsitusional warga negara itu untuk melakukan gugatan ke MK," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun demikian, Misbakhun berharap agar MK melakukan pertimbangan secara matang. Ia tidak mau MK salah mengambil sikap atas gugatan tersebut.
"Saya berharap MK mempertimbangkan dengan benar dan hati-hati dan penuh perhatian, bahwa kepentingan tax amnesty ini sangat besar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, kebijakan tax amnesty dibuat untuk pembangunan negara. Katanya, manfaat tax amnesty dapat dijadikan landasan oleh MK dalam menyikapi gugatan tersebut.
"Tax amnesty untuk menjalankan proses pembangunan negara yang saat ini berjalan. Manfaat tax amnesty ini sangat besar dan ini menjadi pertimbangan yang kuat, untuk supaya menjadi dasar pengambilan keputusan atas gugatan tersebut," tutur Misbakhun.
Dengan adanya gugatan tersebut, Misbakhun berharap agar kebijakan tax amnesty semakin diperkuat secara konstitusional.
"Untuk itu saya berharap juga dengan adanya gugatan-gugatan ini, nantinya justru akan memperkuat standing position undang-undang tax amnesty ini secara konstitusional," kata Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN