Sejumlah pihak mewacanakan akan melakukan gugatan atas undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak pro masyarakat kecil. Salah satu yang melempar wacana tersebut adalah organisasi Islam, Muhammadiyah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional, termasuk melakukan gugatan atas peraturan perundang-undangan yang ada.
"Saya menghormati penggunaan hak konsitusional warga negara itu untuk melakukan gugatan ke MK," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Namun demikian, Misbakhun berharap agar MK melakukan pertimbangan secara matang. Ia tidak mau MK salah mengambil sikap atas gugatan tersebut.
"Saya berharap MK mempertimbangkan dengan benar dan hati-hati dan penuh perhatian, bahwa kepentingan tax amnesty ini sangat besar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, kebijakan tax amnesty dibuat untuk pembangunan negara. Katanya, manfaat tax amnesty dapat dijadikan landasan oleh MK dalam menyikapi gugatan tersebut.
"Tax amnesty untuk menjalankan proses pembangunan negara yang saat ini berjalan. Manfaat tax amnesty ini sangat besar dan ini menjadi pertimbangan yang kuat, untuk supaya menjadi dasar pengambilan keputusan atas gugatan tersebut," tutur Misbakhun.
Dengan adanya gugatan tersebut, Misbakhun berharap agar kebijakan tax amnesty semakin diperkuat secara konstitusional.
"Untuk itu saya berharap juga dengan adanya gugatan-gugatan ini, nantinya justru akan memperkuat standing position undang-undang tax amnesty ini secara konstitusional," kata Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan