Suara.com - Pemerintah Kota Kupang menggratiskan pembayaran pajak untuk 45 ribu wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada warganya yang kurang mampu.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk warga Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot setempat sudah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45.000 wajib pajak itu dan tidak mengganggu pemasukan dan potensi pemasukan bagi daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Jonas Salean mengatakan bahwa jumlah wajib pajak tersebut memiliki kewajiban membayar PBB berada pada nominal Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu untuk setiap objeknya.
Dari jumlah nominal itulah, Pemkot meyakini para wajib pajak dengan luasan dan wajib bayar di nominal itu adalah warga tidak mampu yang masih membutuhkan perhatian dan sokongan pemerintah.
"Langkah kebijakan inilah yang bisa ditempuh pemerintah untuk kepentingan membantu warga," ujarnya.
Dengan kebijakan gratis tersebut, kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, ongkos yang harusnya untuk membayar PBB bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
"Ini yang kita harapkan agar bagaimanapun warga bisa tetap terbantu memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya," ungkap dia.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang itu mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan gratis tersebut maka akan terjadi pemangkasan pendapatan di sektor PBB, khusus kategori wajib pajak Rp10 ribu s.d. Rp100 ribu senilai Rp2 miliar. Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang tidak merasa akan mengalami kekurangan PAD karena kebijakan tersebut.
"Masih ada sektor lain yang akan dipakai untuk menutupi kekurangan pemasukan itu sehingga PAD tetap terjaga jumlahnya," pungkasnya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah