Suara.com - Pemerintah Kota Kupang menggratiskan pembayaran pajak untuk 45 ribu wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada warganya yang kurang mampu.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk warga Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot setempat sudah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45.000 wajib pajak itu dan tidak mengganggu pemasukan dan potensi pemasukan bagi daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Jonas Salean mengatakan bahwa jumlah wajib pajak tersebut memiliki kewajiban membayar PBB berada pada nominal Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu untuk setiap objeknya.
Dari jumlah nominal itulah, Pemkot meyakini para wajib pajak dengan luasan dan wajib bayar di nominal itu adalah warga tidak mampu yang masih membutuhkan perhatian dan sokongan pemerintah.
"Langkah kebijakan inilah yang bisa ditempuh pemerintah untuk kepentingan membantu warga," ujarnya.
Dengan kebijakan gratis tersebut, kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, ongkos yang harusnya untuk membayar PBB bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
"Ini yang kita harapkan agar bagaimanapun warga bisa tetap terbantu memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya," ungkap dia.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang itu mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan gratis tersebut maka akan terjadi pemangkasan pendapatan di sektor PBB, khusus kategori wajib pajak Rp10 ribu s.d. Rp100 ribu senilai Rp2 miliar. Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang tidak merasa akan mengalami kekurangan PAD karena kebijakan tersebut.
"Masih ada sektor lain yang akan dipakai untuk menutupi kekurangan pemasukan itu sehingga PAD tetap terjaga jumlahnya," pungkasnya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!