Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwa rumah-rumah bersubsidi yang dibangun oleh pemerintah sangat penting untuk dikelola dengan baik. Sehingga rumah bersubsidi tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak disalahgunakan, seperti digunakan untuk kegiatan investasi.
“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi tersebut dibangun dan diserahterimakan namun tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” ujar Syarif saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan Penguatan Fungsi Institusi Badan Perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Menurut Syarif, sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan.
Di dalam undang-undang dan peraturan yang ada saat ini, lanjut Syarif, rumah subsidi yang dimiliki oleh MBR bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan setelah lima tahun dihuni dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun. Hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini, agar rumah-rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun bisa dimiliki oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah.
“Dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga atau badan baru untuk mengelola rumah-rumah tersebut, namun konsekuensinya pembentukkan badan baru tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan sulit. Oleh karena itu, kami (Kementerian PUPR) berencana memanfaatkan lembaga yang ada seperti Perumnas untuk melaksanakan pengelolaan tersebut,” tutur Syarif.
Seperti diketahui, adanya PP Nomor 83/2015 disebutkan bahwa pemerintah menugaskan Perumnas untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta rumah susun. Tiga tugas utama yang diemban Perumnas yaitu, pengelolaan lahan, penyediaan rumah dan pengembang permukiman serta sebagai pengelola bangunan dan permukiman rakyat.
Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan melalui National Affordable Housing Program (NHAP) yang dibiayai oleh Bank Dunia akan memberikan dukungan penguatan peran dan fungsi Perumnas sesuai dengan penugasannya. “Kami berharap dengan pengelolaan rumah-rumah bersubsidi ini setiap orang atau keluarga di Indonesia bisa menempati dan memiliki rumah yang layak huni,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok