Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp2,85 miliar.
Benih lobster tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dengan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerjasama lintas sektoral ini. "Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan", ujar Susi usai mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan New Priok Container Port di Kalibaru Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, Kepala BKIPM Rina menjelaskan penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta hari Kamis lalu", ungkap Rina, dalam kesempatan yang sama.
Menurut informasi yang didapat dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam 3 (tiga) koper yang berada di bagasi pesawat. Koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Sedangkan koper kedua, berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Adapun koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai 71.060 ekor benih lobster.
Selanjutnya, Kepolisian Resort Bandara dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengeluarkan kopor berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahterimakan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
Pada Jumat (9/9/2016), KKP melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Sejumlah 1500 ekor benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti dan selebihnya dilepasliarkan.
Saat ini proses hukum para pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang kini tengah mendalami keterangan. Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Terkait dengan tindak pidana, hukumannya sudah disebutkan dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penyelamatan sumber daya kelautan tersebut tak lepas dari kerjasama antara BKIPM 1 Jakarta dibantu oleh Tim Polres Bandara Soetta, perwakilan Polres Ciamis, Pos TNI AL Pangandaran, Tim BKIPM Cirebon, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengamankan perekonomian. "Ini salah satu law enforcement dari pemerintah. Lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan lagi utk dikembangbiakkan. Harusnua dimusnahkan. Ini sesuatu yang patut dicontoh dari kerjasama pemerintah", papar wanita yang pernah menjadi Managing Director di World Bank.
Sebelumnya, KKP bersama Kepolisian RI dan Ditjen Bea Cukai juga menggagalkan 3 kasus penyelundupan 166.475 kg Amonium Nitrat senilai Rp 24,97 Miliar dan 11 kontainer berisi produk frozen dari Cina.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian mengungkapkan, pada 2016 ini telah terjadi sebanyak 3 uji coba pengiriman amunium nitrat. "Untuk kasus amunium nitrat, ini bisa menjadi bom ikan dan menghancurkan terumbu karang. Tahun ini terjadi setidaknya 3 kali penyelundupan dari kapal-kapal Malaysia yang masuk ke perairan pantai timur Sumatera", ungkap Tito.
Nantinya hasil temuan produk frozen perikanan akan diserahkan kepada Kementerian Sosial terkait pemanfaatan Benda Milik Negara (BMN) tersebut. Diharapkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga keamanan biota laut dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK