Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp2,85 miliar.
Benih lobster tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dengan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerjasama lintas sektoral ini. "Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan", ujar Susi usai mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan New Priok Container Port di Kalibaru Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, Kepala BKIPM Rina menjelaskan penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta hari Kamis lalu", ungkap Rina, dalam kesempatan yang sama.
Menurut informasi yang didapat dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam 3 (tiga) koper yang berada di bagasi pesawat. Koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Sedangkan koper kedua, berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Adapun koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai 71.060 ekor benih lobster.
Selanjutnya, Kepolisian Resort Bandara dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengeluarkan kopor berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahterimakan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
Pada Jumat (9/9/2016), KKP melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Sejumlah 1500 ekor benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti dan selebihnya dilepasliarkan.
Saat ini proses hukum para pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang kini tengah mendalami keterangan. Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Terkait dengan tindak pidana, hukumannya sudah disebutkan dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penyelamatan sumber daya kelautan tersebut tak lepas dari kerjasama antara BKIPM 1 Jakarta dibantu oleh Tim Polres Bandara Soetta, perwakilan Polres Ciamis, Pos TNI AL Pangandaran, Tim BKIPM Cirebon, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengamankan perekonomian. "Ini salah satu law enforcement dari pemerintah. Lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan lagi utk dikembangbiakkan. Harusnua dimusnahkan. Ini sesuatu yang patut dicontoh dari kerjasama pemerintah", papar wanita yang pernah menjadi Managing Director di World Bank.
Sebelumnya, KKP bersama Kepolisian RI dan Ditjen Bea Cukai juga menggagalkan 3 kasus penyelundupan 166.475 kg Amonium Nitrat senilai Rp 24,97 Miliar dan 11 kontainer berisi produk frozen dari Cina.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian mengungkapkan, pada 2016 ini telah terjadi sebanyak 3 uji coba pengiriman amunium nitrat. "Untuk kasus amunium nitrat, ini bisa menjadi bom ikan dan menghancurkan terumbu karang. Tahun ini terjadi setidaknya 3 kali penyelundupan dari kapal-kapal Malaysia yang masuk ke perairan pantai timur Sumatera", ungkap Tito.
Nantinya hasil temuan produk frozen perikanan akan diserahkan kepada Kementerian Sosial terkait pemanfaatan Benda Milik Negara (BMN) tersebut. Diharapkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga keamanan biota laut dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
IHSG Hari Ini: Isu Suplai Batu Bara, 'Saham Gorengan' dan Rekomendasi Saham
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia