Suara.com - Nelayan di Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menangkap lobster ukuran di bawah 200 gram meskipun dilarang sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunung Kidul Rujimanto, di Gunung Kidul, Minggu, menyatakan penangkapan lobster di bawah 200 gram tidak akan berdampak pada populasi lobster di wilayah itu.
"Kami beranggapan penangkapan lobster tidak berdampak pada populasi lobster di wilayah Gunung Kidul. Nelayan menangkap lobster dan dijual ke pengepul yang kemudian dibesarkan sesuai ketentuan dan dijual untuk memenuhi permintaan pasar lokal," katanya lagi.
Ia mengatakan harga lobster ukuran B berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per kg, dan kualitas A harganya berkisar di atas Rp500 ribu per kg.
"Hargo lobster di tingkat nelayan sangat tinggi karena permintaan dari hotel dan untuk ekspor sangat tinggi," katanya lagi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunung Kidul Agus Priyanto mengatakan bagi nelayan yang telanjur menangkap lobster di bawah 200 gram harus dijual ke pengepul.
Pengepul itu melakukan pembesaran sampai sesuai standar ketentuan yakni di atas 200 gram per ekor.
Kelompok pengepul membuat Kampung Gureng atau Kampung Lobster di kawasan Pantai Sepanjang.
Mereka membeli lobster di bawah 200 gram dan membeli lobster yang bertelur atau akan bertelur. Setelah bertelur, larva dilepas ke laut, sehingga tidak terjadi kepunahan.
Pengembangan kawasan penangkaran lobster ini kerja sama dengan Balai Besar Penelitian Gondol Bali yang didukung anggaran dari kabupaten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saat ini lokasi penangkaran jumlahnya puluhan namun mereka masih terkendala untuk membeli lobster dari nelayan karena keterbatasan anggaran.
Lokasi penangkapan lobster di Gunung Kidul paling banyak ditemukan di kawasan Pantai Drini, Baron, dan Gesing.
"Pada dasarnya kesadaran nelayan di Gunung Kidul untuk tidak menangkap lobster yang akan bertelur sudah tinggi, sehingga mereka tidak menangkapnya. Selain itu, bagi nelayan menangkapp lobster di bawah 200 gram per ekor dinilai tidak akan mengganggu populasinya," kata dia pula. (Antara)
Berita Terkait
-
10 Pekerjaan Paling Berbahaya di Dunia, di Mana Nyawa Jadi Taruhannya: Gajinya Sebanding Gak?
-
Ratusan Perahu Nelayan Sampang Adang Kapal Raksasa Petronas di Tengah Laut
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Momentum Hari Maritim Dunia, Komunitas Pesisir Disasar Program CSR Berkelanjutan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta