Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono hari ini Rabu (21/9/2016) mendatangi kantor Kanwil Wajib Pajak Besar di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kedatangannya tersebut untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hendro mengaku pihaknya sangat mendukung program pengampunan pajak ini. Hal ini untuk mendukung dan memenuhi kepentingan nasional.
"Sebagai WNI kita harus mendukung program tax amnesty ini untuk memenuhi kepentingan nasional. Ini dalah suatu cara yang brilian dan menguntungkan baik secara komunal atau individual," kata Hendro saat konferensi persnya.
Selain itu, lanjut Hendro dengan adanya tax amnesty ini dapat menertibkan para Wajib Pajak untuk menaati peraturan di Indonesia. Hal tersebut lantaran sistem administrasi di Indonesia yang masih lemah.
"Kalau di lihat, masalah administrasi kita itu memang selalu lemah. Banyak hal-hal yang kelupaan atau perubahan peraturan atau admin yang ditinjau dari perpajakan itu beliut (berbelit) ini sudah terjadi sejak kita merdeka," katanya.
Ia pun mengaku, dengan adanya tax amnesty ini dapat membuat pengusaha tenang dalam menjalankan bisnisnya.
"Jadi nanti tidak tiap kali di audit beda-beda hasilnya. Karena masalah administrasi yang nggak beres. Ini yang harus kita akui dari segala level baik makro atau sektor rill semuanya belum tertib," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar