Gas merupakan salah satu infrastruktur energi yang mutlak bagi peningkatan daya saing industri nasional. Untuk itu, Pemerintah bertekad menjaga ketersediaan dan harga gas industri yang kompetitif.
“Paradigma terhadap gas harus diubah, agar bukan hanya sebagai komoditas tetapi menjadi infrastruktur penting dalam industri,” tegas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Focus Group Discussion yang digagas oleh Forum Wartawan Industri (Forwin)dengan tema Efek Berganda dari Penurunan Harga Gas Industri dan Dampaknya Bagi Perekonomian Nasional di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menperin menyatakan, penurunan harga gas bagi industri menjadi langkah awal untuk memperolehmultiplier effectyang berpengaruh positif kepada perekonomian nasional. Efek berganda tersebut, diantaranya mendorong pertumbuhan industri, peningkatan serapan tenaga kerja, dan penghematan devisa.
“Bahkan, sektor industri prioritasdapat tumbuh maksimal dan mendukung berkembangnya sektor yang berpotensi sebagai substitusi impor, seperti industri polyethylene dan polypropylene di sektor kimia,” paparnya.
Pada tahun 2015, penggunaan gas bumi untuk sektor industri mencapai 2.280 million metric standard cubic feet per day (MMscfd). Adapun pembagiannya, yakni untuk bahan baku industri pupuk dan petrokimia sebesar 1.086 MMscfd, untuk kontak langsung dengan produk di industri keramik, kaca, dan semen sebanyak 337 MMscfd, serta sebagai energi untuk industri lain sebesar 857 MMscfd.
Menperin mengatakan, idealnya harga gas untuk industri dipatok pada harga 4-5 dolar Amerika Serikat (AS) per million metric british thermal unit (MMBTU). “Namun, kondisinya industri kita membeli gas pada kisaran harga 7-10 dolar AS per MMBTU bahkan ada yang mencapai USD12-14 MMBTU,” ungkapnya.
Menurut Airlangga, harga gas industri di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga ASEAN, seperti Singapura sekitar USD4-5 per MMBTU, Malaysia hanya 4,47 dolar AS per MMBTU dan Vietnam seebesar 7,5 dolar AS per MMBTU.
“Apabila harga gas di Indonesia berada pada level yang sama dengan negara-negara tetangga, maka kami yakin produk-produk Indonesia akan memiliki daya saing yang makin kuat,” tegas Airlangga. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum revisi harga gas ke industri sejak Mei lalu.
“Dengan beleid tersebut, diharapkan harga gas untuk industri yang saat ini di atas 6 dolar AS per MMBTU berpotensi dapat diturunkan,” ujarnya. Namun demikian, Menperin memandang bahwa sektor-sektor yang telah tertuang dalam Perpres 40/2016 masih perlu diperluas.
“Maka,kami mengusulkan adanya revisi dari Perpres ini dengan menambah cakupan sektor industri dari tujuh sektor menjadi 10 sektor serta ditambah industri-industri yang berlokasi di kawasan industri,” paparnya. Penambahan sektor industri tersebut masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan telah dibahas dengan Presiden RI Joko Widodo.
Kesepuluh sektor industri tersebut, yakni Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja/Logam Lainnya, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
Pemerataan ekonomi
Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan,harga gas yang kompetitif bagi para industri yang berlokasi di kawasan industri akan mendorong pengembangan wilayahdan menjadi instrumen pemerataan ekonomi.
“Hal ini sesuaiperintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia atauease of doing business menjadi di kisaran peringkat 40 dari peringkat 109 saat ini,” tuturnya.Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, salah satu yang harus dilakukan adalah melalui penyediaan listrik dan gas. “Sehingga dalam hal ini,harga gas memiliki peranan penting,” tambahnya.
Berdasarkan kajian kerja sama Kemenperin dengan LPEM Universitas Indonesia, apabila harga gas bumi menjadi 3,8 dolar AS per MMBTU akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 48,92 triliun, namun akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp77,85 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H