- Wakil Menteri Keuangan menyatakan penerimaan pajak November 2025 membaik dibandingkan capaian bulan Oktober sebelumnya.
- Realisasi penerimaan pajak neto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1.634,43 triliun, naik 2,5 persen dari bulan Oktober.
- Per 18 Desember 2025, Wamenkeu menyampaikan data ini dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu Jakarta.
Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kalau penerimaan pajak mulai membaik di November 2025 ketimbang penerimaan pada Oktober lalu.
"Di bulan November 2025, progress atau kinerja dari pengumpulan pajak kita membaik dibandingkan hasil atau capaian pada bulan Oktober yang lalu," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Wamenkeu Sua memaparkan realisasi penerimaan pajak bruto hingga November 2025 mencapai Rp 1.985,48 triliun. Sedangkan penerimaan pajak neto, yang sudah dikurangi restitusi dan diterima bersih negara, mencapai Rp 1.634,43 triliun per November 2025.
Realisasi penerimaan pajak neto ini masih 78,7 persen dari outlook 2025. Namun jika dibandingkan dari Oktober lalu (month to month atau mtm), angkanya naik 2,5 persen.
Berikut realisasi penerimaan pajak neto hingga November 2025 beserta persentase dari outlook:
- PPh Badan = Rp 263,58 triliun atau -9 persen
- PPh Orang Pribadi dan PPh 21 = Rp 218,31 triliun atau -7,8 persen
- PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 = Rp 305,43 triliun atau 1,4 persen
- PPN dan PPnBM = Rp 660,77 triliun atau -6,6 persen
- Lainnya = Rp 186,33 triliun atau 21,5 persen
Sua mengharapkan kalau PPN dan PPnBM bisa tumbuh lebih kuat hingga akhir Desember 2025. Pasalnya kedua pajak tersebut dianggap sebagai denyut nadi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, PPN bisa muncul apabila ada transaksi. Apabila tidak ada transaksi, maka negara tidak menerima PPN.
"Jadi kalau PPN-nya sudah tumbuh positif, berarti transaksi sudah tumbuh positif. Ini adalah denyut nadi perekonomian kita yang kita ukur lewat PPN," imbuhnya.
PPN dan PPnBM per November 2025 sendiri tercatat Rp 660,77 triliun. Angkanya membaik dari Rp 556,61 triliun per Oktober 2025.
Baca Juga: 4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
"Kita tetap berharap akhir desember ini akan terjadi perbaikan yg lebih baik lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri