Mandiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sepakat bekerjasama dengan PT Aetra Air dalam pengelolaan dana Program Pensiun Iuran Pasti dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon. Diharapkan, kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi karyawan PT Aetra Air yang akan memasuki masa purnabakti.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Presiden Direktur PT Aetra Air Muhammad Selim di Jakarta, Kamis (29/9/2016)
Dalam kerjasama itu, PT Aetra Air akan mengikutsertakan seluruh 700 karyawannya sebagai peserta, dimana setiap peserta akan memiliki dua rekening Mandiri DPLK yang dimulai sejak terhitung bulan September 2016. Selain Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), PT Aetra Air juga mengikutsertakan karyawannya dalam Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini akan dapat meningkatkan basis nasabah perusahaan dengan jumlah peserta besar dalam portofolio perseroan.
“Kerjasama ini juga menjadi bukti kepercayaan pelaku usaha kepada Mandiri DPLK sebagai lembaga pengelola dan penyedia produk dana pensiun yang dapat memberikan return yang optimal,” tutur Syah Amondaris dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2016).
Syah Amondaris menambahkan, terhitung per Juni 2016 Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun maupun pesangon untuk 93.182 Peserta yang berasal dari kepesertaan Individu maupun kepesertaan Group dengan total dana kelolaan sekitar Rp 6,4 triliun.
Mandiri DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang dibentuk dan didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri DPLK juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 31 Januari 2011 sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan dana pesangon masyarakat. Saat ini, Mandiri DPLK menjadi salah satu perusahaan DPLK terkemuka di Indonesia. terhitung per Juni 2016 dengan total 93.182 peserta dan total dana kelolaan sebesar Rp 6,4 triliun. yang berasal dari kepesertaan individu maupun kepesertaan group dari berbagai industri termasuk keuangan, oil dan gas, property, BUMN, dan lain lain.
Keaktifan Mandiri DPLK pada industri Dana Pensiun ini merupakan wujud realisasi dari UUK No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dimana hal ini dapat membantu memberikan manfaat tambahan bagi Perusahaan dan Karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ada juga manfaat tambahan berupa pengenaan pajak final 0 persen untuk manfaat pensiun Rp 0,- - Rp 50.000.000,- dan 5% untuk manfaat pensiun diatas Rp 50.000.000,-
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026