Mandiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sepakat bekerjasama dengan PT Aetra Air dalam pengelolaan dana Program Pensiun Iuran Pasti dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon. Diharapkan, kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi karyawan PT Aetra Air yang akan memasuki masa purnabakti.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Presiden Direktur PT Aetra Air Muhammad Selim di Jakarta, Kamis (29/9/2016)
Dalam kerjasama itu, PT Aetra Air akan mengikutsertakan seluruh 700 karyawannya sebagai peserta, dimana setiap peserta akan memiliki dua rekening Mandiri DPLK yang dimulai sejak terhitung bulan September 2016. Selain Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), PT Aetra Air juga mengikutsertakan karyawannya dalam Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini akan dapat meningkatkan basis nasabah perusahaan dengan jumlah peserta besar dalam portofolio perseroan.
“Kerjasama ini juga menjadi bukti kepercayaan pelaku usaha kepada Mandiri DPLK sebagai lembaga pengelola dan penyedia produk dana pensiun yang dapat memberikan return yang optimal,” tutur Syah Amondaris dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2016).
Syah Amondaris menambahkan, terhitung per Juni 2016 Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun maupun pesangon untuk 93.182 Peserta yang berasal dari kepesertaan Individu maupun kepesertaan Group dengan total dana kelolaan sekitar Rp 6,4 triliun.
Mandiri DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang dibentuk dan didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri DPLK juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 31 Januari 2011 sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan dana pesangon masyarakat. Saat ini, Mandiri DPLK menjadi salah satu perusahaan DPLK terkemuka di Indonesia. terhitung per Juni 2016 dengan total 93.182 peserta dan total dana kelolaan sebesar Rp 6,4 triliun. yang berasal dari kepesertaan individu maupun kepesertaan group dari berbagai industri termasuk keuangan, oil dan gas, property, BUMN, dan lain lain.
Keaktifan Mandiri DPLK pada industri Dana Pensiun ini merupakan wujud realisasi dari UUK No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dimana hal ini dapat membantu memberikan manfaat tambahan bagi Perusahaan dan Karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ada juga manfaat tambahan berupa pengenaan pajak final 0 persen untuk manfaat pensiun Rp 0,- - Rp 50.000.000,- dan 5% untuk manfaat pensiun diatas Rp 50.000.000,-
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok