Mandiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sepakat bekerjasama dengan PT Aetra Air dalam pengelolaan dana Program Pensiun Iuran Pasti dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon. Diharapkan, kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi karyawan PT Aetra Air yang akan memasuki masa purnabakti.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Presiden Direktur PT Aetra Air Muhammad Selim di Jakarta, Kamis (29/9/2016)
Dalam kerjasama itu, PT Aetra Air akan mengikutsertakan seluruh 700 karyawannya sebagai peserta, dimana setiap peserta akan memiliki dua rekening Mandiri DPLK yang dimulai sejak terhitung bulan September 2016. Selain Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), PT Aetra Air juga mengikutsertakan karyawannya dalam Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini akan dapat meningkatkan basis nasabah perusahaan dengan jumlah peserta besar dalam portofolio perseroan.
“Kerjasama ini juga menjadi bukti kepercayaan pelaku usaha kepada Mandiri DPLK sebagai lembaga pengelola dan penyedia produk dana pensiun yang dapat memberikan return yang optimal,” tutur Syah Amondaris dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2016).
Syah Amondaris menambahkan, terhitung per Juni 2016 Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun maupun pesangon untuk 93.182 Peserta yang berasal dari kepesertaan Individu maupun kepesertaan Group dengan total dana kelolaan sekitar Rp 6,4 triliun.
Mandiri DPLK merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang dibentuk dan didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mandiri DPLK juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 31 Januari 2011 sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan dana pesangon masyarakat. Saat ini, Mandiri DPLK menjadi salah satu perusahaan DPLK terkemuka di Indonesia. terhitung per Juni 2016 dengan total 93.182 peserta dan total dana kelolaan sebesar Rp 6,4 triliun. yang berasal dari kepesertaan individu maupun kepesertaan group dari berbagai industri termasuk keuangan, oil dan gas, property, BUMN, dan lain lain.
Keaktifan Mandiri DPLK pada industri Dana Pensiun ini merupakan wujud realisasi dari UUK No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dimana hal ini dapat membantu memberikan manfaat tambahan bagi Perusahaan dan Karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ada juga manfaat tambahan berupa pengenaan pajak final 0 persen untuk manfaat pensiun Rp 0,- - Rp 50.000.000,- dan 5% untuk manfaat pensiun diatas Rp 50.000.000,-
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada