Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Menurut dia, kenaikan cukai rokok hendaknya tak memberatkan perusahaan sigaret kretek. Sebab, perusahaan sigaret kretek tergolong kecil dan menyerap banyak tenaga kerja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016. Disebutkan, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Tarif tertinggi yang dipatok untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sebesar 13,46 persen. Sedangkan kenaikan tarif terendah untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB adalah 0 persen.
Angka kenaikan tarif cukai rata-rata 10,54 persen, bagi Kadir cukup tinggi. Dia mengatakan pemerintah tak bisa menekan SKT untuk memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Kenaikan tarif cukai akan berdampak merosotnya produktivitas sigaret kretek.
“Tarif cukai naik terus sementara produksi menurun. Sigaret kretek akan merosot kalah bersaing dengan Sigaret Putih Mesin (SPM). Semakin rendah golongan perusahaan kretek, hendaknya semakin rendah tarif cukainya,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (3/10/2016).
Saat ini, kata dia, aktivitas di kota-kota besar sangat padat. Ruang maupun kesempatan untuk merokok sangat terbatas. Orang cenderung memilih rokok putih produksi asing ketimbang sigaret kretek yang merupakan produk lokal. Rokok putih cenderung cepat habis jika diisap. Sementara sigaret kretek dengan kandungan cengkeh memakan waktu lebih lama.
Kadir menambahkan, penurunan produksi kretek juga akan berpengaruh pada keterserapan hasil pertanian tembakau lokal. Sebab, hanya perusahaan sigaret kretek yang menggunakan hasil perkebunan tembakau lokal. Berbeda dengan perusahaan SPM yang bisa memenuhi kebutuhan produksinya dengan tembakau impor.
Kadir menyebut, perkebunan tembakau di Indonesia cukup luas. Pada 2013 luasnya mencapai 193.000 ha dengan produksi 928 kg/ha. Perkebunan ini mampu menyerap 528.000 petani di seluruh Indonesia. Juga tenaga pendukung pengerjaan dan pengeringan tembakau sebanyak 115.000 orang.
“Jika hasil perkebunan tembakau tak bisa diserap, mereka akan merugi,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar