Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah mengatakan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan provider digital asing yang beroperasi di Indonesia, namun memiliki persoalan terkait pajak, termasuk Google.
"Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas untuk memungut pajak dari perusahaan provider digital seperti Google, Facebook, Yahoo dan Twitter. Ketegasan pemerintah terhadap warganya semestinya juga diikuti dengan ketegasan serupa kepada perusahaan asing di Indonesia," kata Anang di Gedung DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Hal itu disampaikan Anang terkait pajak Google Cs yang sampai saat ini belum bisa dipungut oleh pemerintah. Padahal perusahaan-perusahaaan asing tersebut mengambil untung dari Indonesia.
Menurut dia, momentum progrm "tax amnesty" yang terbukti berhasil di tahap pertama ini, semestinya juga dilakukan kepada perusahaan-perusahaan seperti Google dan lain-lainnya.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah tegas kepada warganya, namun 'lembek' kepada perusahaan-perusahaan asing yang mencari keuntungan di Indonesia," kata Anang, legislator dari Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang).
Dia meminta Menkominfo Rudiantara dan Menkeu Sri Mulyani bersinergi untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada potensi pajak yang jumlahnya triliunan rupiah. Mereka cari duit di Indonesia semestinya mereka juga bayar pajak. Kemenkeu dan Kemkominfo harus sinergis untuk memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaaan tersebut," kata politisi PAN ini.
Direktorat Jenderal Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir