Pemerintah serius mendorong investasi sektor pertanian khususnya untuk luar Pulau Jawa. Hal ini ditandai dengan disetujuinya pemberian tax allowance kepada dua perusahaan yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses persetujuan tax allowance oleh pemerintah harus semakin dipersingkat.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” ujar Darmin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tax Allowance dan Tax Incentive untuk Perluasan Lahan Pertanian, Jumat (7/10/2016), di Jakarta.
Hadir dalam rakor Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, Wakil Menteri Keuagan Mardiasmo, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Kepala BKPM mengungkapkan bahwa pemerintah harus memenuhi janji kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka juga merealisasikan investasinya. “Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan,” tutur Tom Lembong.
Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
PT Sukses Mantap Sejahtera menjadi perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan bertujuan mendukung swasembada gula. Mereka akan mendirikan pabrik gula di wilayah Indonesia Timur.
Menperin Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah seharusnya mendorong industri gula kristal putih (rafinasi) khususnya dalam pembangunan pabrik gula. “Banyak perusahaan yang minta izin impor gula, tetapi tidak pernah membangun pabriknya. Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius,” kata Airlangga.
Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk Oleochemical Plant. Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, namun karena tersedianya pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan