Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku akan terus mengejar Google Indonesia untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan search engine asal Amerika Serikat ini.
Rudi menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Keuangan mengupayakan cara pengumpulan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat itu.
"Iya. Saya dorong terus. Saya minta tunjukin, good will, duduk sama-sama selesaikan masalah ini. Bayarnya berapa, caranya bagaimana nanti temen-teman Kemenkeu yang punya mekanisme ini, tapi saya ajak terus mereka (Google) untuk duduk sama-sama," kata Rudi saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Ia pun mengaku, setelah melayangkan surat penolakan pemeriksaan yang akan dilakukan Ditjen Pajak, manajemen Google langsung memberikan pembelaan. Rudiantara menegaskan, Google harus membayar pajak di Indonesia.
"Waktu itu sih kan mereka (Google) kirim surat penolakan, setelah itu mereka kasih tau "kami bukan intensinya menolak," Itu sangat legalistik approach dari suratnya kalau saya baca. Tapi kalau mau settle mereka, tunjukin suratnya. Mau duduk sama-sama nanti saya bicarakan dengan Kemenkeu. Iyaa dong mereka bisnis di Indonesia harus bayar pajak," tegasnya.
Rudi menjelaskan, kesulitan pemerintah memungut pajak dari Google karena terganjal persoalan Badan Usaha Tetap (BUT). Namun, tidak mudah menuntut perusahaan asal Amerika itu menjadi BUT di Indonesia karena perusahaan tersebut masih memperhitungkan sejumlah faktor.
Oleh sebab itu, itu memperkuat aturan pajak kepada perusahaan-perusahaan seperti Google, Rudi mengaku saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemain Over The Top (OTT) asing. Penyelesaian aturan tersebut menunggu kasus Google tuntas.
"Kalau ini selesai (kasus Google) baru terapkan semuanya, OTT internasional maupun nasional karena tujuan saya memberi level playing field Ini harus paralel dengan proses yang sekarang, kalau dipaksakan tapi tidak applicable buat apa dan enfforcable kalau tidak dilakukan apa pinaltinya jadi harus keduanya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik