Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku akan terus mengejar Google Indonesia untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan search engine asal Amerika Serikat ini.
Rudi menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Keuangan mengupayakan cara pengumpulan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat itu.
"Iya. Saya dorong terus. Saya minta tunjukin, good will, duduk sama-sama selesaikan masalah ini. Bayarnya berapa, caranya bagaimana nanti temen-teman Kemenkeu yang punya mekanisme ini, tapi saya ajak terus mereka (Google) untuk duduk sama-sama," kata Rudi saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Ia pun mengaku, setelah melayangkan surat penolakan pemeriksaan yang akan dilakukan Ditjen Pajak, manajemen Google langsung memberikan pembelaan. Rudiantara menegaskan, Google harus membayar pajak di Indonesia.
"Waktu itu sih kan mereka (Google) kirim surat penolakan, setelah itu mereka kasih tau "kami bukan intensinya menolak," Itu sangat legalistik approach dari suratnya kalau saya baca. Tapi kalau mau settle mereka, tunjukin suratnya. Mau duduk sama-sama nanti saya bicarakan dengan Kemenkeu. Iyaa dong mereka bisnis di Indonesia harus bayar pajak," tegasnya.
Rudi menjelaskan, kesulitan pemerintah memungut pajak dari Google karena terganjal persoalan Badan Usaha Tetap (BUT). Namun, tidak mudah menuntut perusahaan asal Amerika itu menjadi BUT di Indonesia karena perusahaan tersebut masih memperhitungkan sejumlah faktor.
Oleh sebab itu, itu memperkuat aturan pajak kepada perusahaan-perusahaan seperti Google, Rudi mengaku saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pemain Over The Top (OTT) asing. Penyelesaian aturan tersebut menunggu kasus Google tuntas.
"Kalau ini selesai (kasus Google) baru terapkan semuanya, OTT internasional maupun nasional karena tujuan saya memberi level playing field Ini harus paralel dengan proses yang sekarang, kalau dipaksakan tapi tidak applicable buat apa dan enfforcable kalau tidak dilakukan apa pinaltinya jadi harus keduanya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen
 - 
            
              BSU Rp600 Ribu Cair November 2025? Cek Informasi Terbaru dan Syarat Penerima
 - 
            
              Jadi Piutang, WIKA Masih Tunggu Pembayaran Klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 5,01 T