Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sama untuk seluruh Indonesia. Instruksi ini khususnya di daerah-daerah terpencil dan daerah pedalaman.
Menurut Salamuddin Daeng, Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno langkah Presiden Jokowi tersebut dinilai aneh. Sebab selama ini PT Pertamina yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan BBM mengaku sulit untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi tersebut. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto sempat meminta sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun, Presiden Jokowi menolaknya. Presiden meminta Pertamina melakukan subsidi silang. Keuntungan Pertamina dialokasikan untuk subsidi daerah terpencil," kata Salamuddin dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2016).
Kebijakan Jokowi ini, oleh Salamuddin, dinilai aneh. Sebab Pemerintah menolak memberikan subsidi, tapi BUMN Pertamina dipaksa memberikan subsidi silang. Padahal Pertamina berdasarkan UU BUMN diminta mencari untung. Berdasarkan UU MIGAS Pertamina harus bersaing dengan perusahaan swasta asing dan swasta nasional dalam bisnis minyak.
"Lagi pula Pertamina punya utang mencapai Rp 100 triliun. Kalau tidak ada untung bagaimana perusahaan ini bisa bayar utang. Kalau tidak bisa bayar utang maka pertamina sudah pasti bangkrut. Kalau Pertamina bangkrut maka swasta asing, swasta nasional, akan semakin berjaya dalam menguasai sektor migas nasional," jelas Salamuddin.
Jika semua itu terjadi maka tamatlah riwayat kedaulatan negara atas migas, ketahanan migas, sebagaimana yang menjadi harapan para pendiri bangsa, cita cita konstitusi UUD 1945.
Salamuddin menyarankan apabila Presiden Jokowi tetap meminta Pertamina melakukan subsidi silang, maka pemerintah segera menjalankan agenda berikut :
1. Setelah kebijakan subsidi silang tersebut, subsidi BBM dalam APBN harus dikembalikan sebagaimana era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.
2. Harga BBM jangan dinaikkan, harga harus stabil dalam jangka panjang, bahkan kalau bisa harga BBM turun.
3. Pom Bensin asing dalam menjalankan bisnis jual BBM di kota-kota besar harus diwajibkan membuka pom bensin di wilayah pedalaman. Asing jangan hanya jualan di kota-kota besar saja.
4. Pemerintah tidak meminta dividen dari keuntungan Pertamina. Keuntungan Pertamina sepenuhnya dapat digunakan untuk investasi perluasan infrastruktur, khususnya untuk mendukung distribusi BBM dan harga yang sama di seluruh Indonesia.
5. Pemerintah segera menuntaskan negosiasi dengan asing dalam ragka menyerahkan pengelolaan blok-blok migas asing yang telah berakhir masa kontraknya untuk diserahkan kepada Pertamina, agar kapasitas Pertamina meningkat.
6. Pemerintah tidak meminta dana bagi hasil minyak dari penjualan minyak mentah oleh perusahaan Pertamina hulu.
Dana hasil penjualan minyak tersebut dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja hilir Pertamina.
7. Bea masuk impor dan pajak penjualan BBM harus dihapuskan, seperti PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan semua jenis pungutan pemerintah daerah harus dihapuskan.
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas harus segera direvisi dan dikembalikan dengan semangat UUD 1945 asli dan mengikuti peraturan perundangan pada era Bung Karno dan era Soeharto. Dengan demikian Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara menguasai migas dari hulu sampai ke hilir.
9. Pemerintah membubarkan lembaga parasit yakni SKK migas dan BPH Migas yang memungut dana dari Pertamina dan perusahaan migas lainnya.
"Jika pemerintah tidak menjalankan agenda di atas, dan Pertamina semakin lemah dan sekarat, maka rakyat akan menuduh pemerintah Jokowi sengaja memperlemah Pertamina, berarti Presiden Jokowi antek perusahaan migas asing. Berarti pemerintahan Jokowi antek oligarki minyak nasional. Tuduhan itu menemukan relevansinya mengingat elite politik pendukung pemerintahan ini banyak pebisnis migas besar," tutup Salamuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN