Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sama untuk seluruh Indonesia. Instruksi ini khususnya di daerah-daerah terpencil dan daerah pedalaman.
Menurut Salamuddin Daeng, Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno langkah Presiden Jokowi tersebut dinilai aneh. Sebab selama ini PT Pertamina yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan BBM mengaku sulit untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi tersebut. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto sempat meminta sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Namun, Presiden Jokowi menolaknya. Presiden meminta Pertamina melakukan subsidi silang. Keuntungan Pertamina dialokasikan untuk subsidi daerah terpencil," kata Salamuddin dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2016).
Kebijakan Jokowi ini, oleh Salamuddin, dinilai aneh. Sebab Pemerintah menolak memberikan subsidi, tapi BUMN Pertamina dipaksa memberikan subsidi silang. Padahal Pertamina berdasarkan UU BUMN diminta mencari untung. Berdasarkan UU MIGAS Pertamina harus bersaing dengan perusahaan swasta asing dan swasta nasional dalam bisnis minyak.
"Lagi pula Pertamina punya utang mencapai Rp 100 triliun. Kalau tidak ada untung bagaimana perusahaan ini bisa bayar utang. Kalau tidak bisa bayar utang maka pertamina sudah pasti bangkrut. Kalau Pertamina bangkrut maka swasta asing, swasta nasional, akan semakin berjaya dalam menguasai sektor migas nasional," jelas Salamuddin.
Jika semua itu terjadi maka tamatlah riwayat kedaulatan negara atas migas, ketahanan migas, sebagaimana yang menjadi harapan para pendiri bangsa, cita cita konstitusi UUD 1945.
Salamuddin menyarankan apabila Presiden Jokowi tetap meminta Pertamina melakukan subsidi silang, maka pemerintah segera menjalankan agenda berikut :
1. Setelah kebijakan subsidi silang tersebut, subsidi BBM dalam APBN harus dikembalikan sebagaimana era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.
2. Harga BBM jangan dinaikkan, harga harus stabil dalam jangka panjang, bahkan kalau bisa harga BBM turun.
3. Pom Bensin asing dalam menjalankan bisnis jual BBM di kota-kota besar harus diwajibkan membuka pom bensin di wilayah pedalaman. Asing jangan hanya jualan di kota-kota besar saja.
4. Pemerintah tidak meminta dividen dari keuntungan Pertamina. Keuntungan Pertamina sepenuhnya dapat digunakan untuk investasi perluasan infrastruktur, khususnya untuk mendukung distribusi BBM dan harga yang sama di seluruh Indonesia.
5. Pemerintah segera menuntaskan negosiasi dengan asing dalam ragka menyerahkan pengelolaan blok-blok migas asing yang telah berakhir masa kontraknya untuk diserahkan kepada Pertamina, agar kapasitas Pertamina meningkat.
6. Pemerintah tidak meminta dana bagi hasil minyak dari penjualan minyak mentah oleh perusahaan Pertamina hulu.
Dana hasil penjualan minyak tersebut dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja hilir Pertamina.
7. Bea masuk impor dan pajak penjualan BBM harus dihapuskan, seperti PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan semua jenis pungutan pemerintah daerah harus dihapuskan.
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas harus segera direvisi dan dikembalikan dengan semangat UUD 1945 asli dan mengikuti peraturan perundangan pada era Bung Karno dan era Soeharto. Dengan demikian Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara menguasai migas dari hulu sampai ke hilir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg