Tim penasihat hukum dua terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencuciaan uang dalam pembelian lahan serta gedung untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya menuding audit BPKP Perwakilan Maluku hanya menggunakan data sekunder.
"Hasil audit BPKP itu ngawur karena hanya menggunakan data sekunder dari keterangan para saksi di Berkas Acara Pemeriksaan, padahal harusnya menggunakan data primer dari Bank Maluku," kata penasihat hukum terdakwa, Moritz Latumeten di Ambon, Maluku, Jumat (11/11/2016).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Petro Tentua dan Hentje Toisuta, dipimpin ketua majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawai dan Bernard Panjaitan.
Agenda sidang mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan PH atas surat dakwaan tim JPU yang dikoordinir Rolly Manampiring.
Petro Tentua adalah mantan Kepala Divisi dan Korsek PT. BM Maluku-Malut yang dijerat dengan UU nomor 35 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedang Hentje adalah Direktur CV. Harves yang dijerat dengan UU tipior serta pasal 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menurut Moritz Latumeten, yang mengalami kerugian dalam perkara ini sebenarnya bukanlah pihak bank tetapi saksi Costarito Tee selaku Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses di Surabaya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU menyatakan rencana pembukaan kantor cabang di Surabaya itu sudah terjadi sejak tahun 2011, sehingga direksi Bank Maluku minta dimasukkan ke dalam rencana bisnis bank (RBB) 2012 - 2014.
Terdakwa Idris Rolobessy (Dirut) kemudian menghubungi Hentje untuk mencari lahan dan menghubungi pemiliknya di Surabaya untuk melakukan negosiasi harga, sehingga pada pekan kedua bulan November 2014 saksi Hentje bersama Benny menemui saksi Costaristo Tee selaku Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses dan merupakan anak perusahaan PT. Podojoyo Masyur dari saudara Teguh Kinarto selaku pemilik lahan.
Hentje mengakui kepada Costaristo bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang bermaksud membeli tanah dan bangunan di jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya milik PT. MCS dan dari proses tawar-menawar disepakati harga sebesar Rp46,4 miliar.
Setelah itu Hentje mengatakan kepada Costaristo agar harga pembelian yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar sebesar Rp54 miliar, dan Hentje juga meminta jatah Rp7,6 miliar dari hasil transaksi tersebut, sebab yang disepakati hanya Rp64,4 miliar tetapi harus dicantumkan Rp54 miliar dalam akta jual beli.
Dana Rp54 miliar ini akhirnya ditransfer ke rekening BCA milik saksi Soenarko pada tanggal 17 November 2014 dengan menggunakan fasilitas BI RTGS untuk pembelian tanah dan bangunan di jalan Darmo nomor 51 Surabaya dengan menginput password sebagai final approve sebagai otorisasi selaku direktur umum berdasarkan surat keputuan direksi nomor 49/KP tanggal 4 April 2012 tentang fungsi, wewenang, dan limitasi dalam rangka operasional sistem BL realtime settlement. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik
-
HIPMI Akui e-Commerce Masih Terganjal Akses Perbankan
-
HIPMI Jaya dan BRI Kerjasama Permodalan untuk Pengusaha Pemula
-
BJB Dapat Peringkat Nasional Jangka Panjang dari Fitch Rating
-
Pemegang Saham Setuju Bank Banten Tambah Modal Lewat Right Issue
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga
-
Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu