Suara.com - Bank adalah lembaga formal yang keberadaannya diatur oleh hukum. Kalau kita berurusan dengan bank, sudah semestinya kita mengikuti aturan agar urusan itu berjalan lancar.
Dalam hal permohonan kredit tanpa agunan (KTA), misalnya. Banyak orang rungsing alias marah-marah setelah permohonan KTA-nya ditolak bank. Padahal dia merasa segala persyaratan sudah terpenuhi.
Usut punya usut, dia masih punya tanggungan tagihan kartu kredit yang belum dibayar. Coba tuntaskan dulu beban kewajiban itu sebelum mencari beban lain.
Bank tentunya mikir-mikir kalau menghadapi soal seperti ini. “Ini orang utangnya aja belum dibayar lunas, kok nambah utang lagi,” begitu kira-kira.
Untuk memastikan KTA mulus diterima bank, selain melunasi tunggakan seperti di atas, berikut ini cara yang bisa dijalankan:
1. Punya kartu kredit
Sebagian besar bank menetapkan syarat KTA adalah punya kartu kredit. Kartu ini harus sudah dimiliki dan digunakan setidaknya dalam setahun.
Tapi ada juga yang gak mensyaratkan kepemilikan kartu kredit. Namun biasanya jumlah pinjamannya lebih kecil ketimbang yang mensyaratkan kartu kredit. Kepemilikan kartu kredit penting karena bank akan melihat kebiasaan kita dalam membayar tagihan kredit.
2. Tagihan kartu kredit beres
Bila punya kartu kredit 3 tahun tapi pembayarannya sering nunggak, ya susah permohonan KTA-nya cair. Sebaliknya, jika baru punya kartu kredit 1 tahun tapi tiap bulan lancar bayar tagihan, proses KTA-nya bakal lebih lancar.
Membayar tagihan kartu kredit dengan minimum payment tidak disarankan, karena sama saja dengan menunda utang. Layanan ini bisa digunakan hanya dalam keadaan terpaksa, dan segera lunasi tagihan seluruhnya pada bulan depan.
3. Lunasi tagihan lain
Gak hanya kartu kredit, tagihan utang lainnya mesti dilunasi dulu untuk memastikan KTA mulus diterima bank. Misalnya cicilan kendaraan atau barang elektronik.
Segala macam cicilan akan diselidiki oleh bank sebelum memberikan KTA. Ini demi kebaikan kita juga, karena bank gak mau kita menumpuk beban utang.
4. Memastikan domisili
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto