Potensi benih lobster di Lombok Tengah yang sangat besar, tentunya menjadi sorotan para importir asing yang ingin mengambil keuntungan, sehingga menyebabkan maraknya penyelundupan di wilayah tersebut ke beberapa negara.
Dalam kunjungan kerjanya ke Lombok Tengah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat untuk berkoordinasi membantu pemerintah menangkap penyelundup ilegal benih lobster dan benih biota laut lainnya. "Saya tidak suruh tangkepin para nelayannya, tapi saya minta Bapak sekalian tangkepin para penyelundup bibit lobsternya. Laporkan saja", ungkap Susi dalam dialog bersama nelayan dan masyarakat di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang, Lombok Tengah, Kamis (15/12/2016).
Susi menjelaskan, penangkapan benih lobster sesungguhnya telah diatur oleh Undang-undang yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Maka bagi siapapun yang menjualnya tanpa ijin, bisa diproses hukum. "Tapi karena saya tidak mau masyarakat Lombok terjerat hukum, saya minta hentikan jual benih lobster yang harganya hanya Rp 10 ribu itu ke para eksportir", lanjutnya.
Pasalnya, banyak nelayan di Lombok Tengah menangkap benih lobster berukuran 5 gram dijual hanya dengan Rp 10 ribu. Menurut Susi, jika lobster dibiarkan hidup di lautan dalam kurun waktu 2-3 bulan, lobster tersebut sudah memiliki berat 200 gram dan dapat dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekornya. "Saya hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia lebih diuntungkan dan bisa menjaganya untuk anak kita. Kalo bibit ini sudah diambil, saya yakin akan habis. Indonesia sekarang hanya bisa ekspor lobster 300 ton saja. Padalah dulu tahun 1990-an bisa ribuan ton. Padahal sekarang Indonesia menduduki nomor 1 ekspor perikanan di Asia, bukan di Asia Tenggara lagi", ujarnya.
Selain itu, Susi juga menyoroti pembangunan industri perikanan di Teluk Awang, Lombok Tengah. "Saya juga akan membangun industri di Teluk Awang. Yang pasti di Teluk Awang nanti, ada (perusahaan-red) Blackspace dari Rusia akan bekerjasama dengan Perindo dan Perinus. Saya berharap nilai ekonominya bertambah", tandasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi menilai, munculnya sebuah kebijakan, terutama Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 kerap diikuti oleh dampak yang terjadi di masyarakat. Ia berharap, ada semacam kompensasi dari kebijakan tersebut. Bisa berupa program dan bantuan, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang untuk para nelayan. "Ini untuk mengingatkan bahwa kita hidup ini tidak hanya untuk diri kita saja, tetapi untuk generasi-generasi setelah kita," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran