Potensi benih lobster di Lombok Tengah yang sangat besar, tentunya menjadi sorotan para importir asing yang ingin mengambil keuntungan, sehingga menyebabkan maraknya penyelundupan di wilayah tersebut ke beberapa negara.
Dalam kunjungan kerjanya ke Lombok Tengah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat untuk berkoordinasi membantu pemerintah menangkap penyelundup ilegal benih lobster dan benih biota laut lainnya. "Saya tidak suruh tangkepin para nelayannya, tapi saya minta Bapak sekalian tangkepin para penyelundup bibit lobsternya. Laporkan saja", ungkap Susi dalam dialog bersama nelayan dan masyarakat di Pelabuhan Perikanan Teluk Awang, Lombok Tengah, Kamis (15/12/2016).
Susi menjelaskan, penangkapan benih lobster sesungguhnya telah diatur oleh Undang-undang yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Maka bagi siapapun yang menjualnya tanpa ijin, bisa diproses hukum. "Tapi karena saya tidak mau masyarakat Lombok terjerat hukum, saya minta hentikan jual benih lobster yang harganya hanya Rp 10 ribu itu ke para eksportir", lanjutnya.
Pasalnya, banyak nelayan di Lombok Tengah menangkap benih lobster berukuran 5 gram dijual hanya dengan Rp 10 ribu. Menurut Susi, jika lobster dibiarkan hidup di lautan dalam kurun waktu 2-3 bulan, lobster tersebut sudah memiliki berat 200 gram dan dapat dijual dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekornya. "Saya hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia lebih diuntungkan dan bisa menjaganya untuk anak kita. Kalo bibit ini sudah diambil, saya yakin akan habis. Indonesia sekarang hanya bisa ekspor lobster 300 ton saja. Padalah dulu tahun 1990-an bisa ribuan ton. Padahal sekarang Indonesia menduduki nomor 1 ekspor perikanan di Asia, bukan di Asia Tenggara lagi", ujarnya.
Selain itu, Susi juga menyoroti pembangunan industri perikanan di Teluk Awang, Lombok Tengah. "Saya juga akan membangun industri di Teluk Awang. Yang pasti di Teluk Awang nanti, ada (perusahaan-red) Blackspace dari Rusia akan bekerjasama dengan Perindo dan Perinus. Saya berharap nilai ekonominya bertambah", tandasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi menilai, munculnya sebuah kebijakan, terutama Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 kerap diikuti oleh dampak yang terjadi di masyarakat. Ia berharap, ada semacam kompensasi dari kebijakan tersebut. Bisa berupa program dan bantuan, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang untuk para nelayan. "Ini untuk mengingatkan bahwa kita hidup ini tidak hanya untuk diri kita saja, tetapi untuk generasi-generasi setelah kita," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah