Pertamina melakukan penjualan bahan bakar minyak ke pembangkit listrik menggunakan model "Loco" yang berarti biaya pengangkutan hingga ke pembeli menjadi beban konsumen itu sendiri, kata Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hisyam.
"Bahkan, sudah sejak lama Pertamina menerapkan model tersebut, termasuk dengan PLN," kata anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas tersebut di Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Ibrahim mengatakan jika PLN sebagai industri pembeli solar meminta bantuan pihak lain memang dimungkinkan. Apalagi, PLN memang tidak punya kemampuan melakukan pengangkutan dari depo menuju pembangkit.
Tetapi yang pasti titik serah antara Pertamina dan PLN memang hanya sampai depo. Sedangkan dari depo menuju pembangkit merupakan tanggung jawab PLN sendiri.
"Model ini sudah lama berlangsung, yaitu Pertamina menyerahkan di depo, tidak sampai pembangkit. Karena titik serah sudah terjadi di depo, maka pengangkutan BBM dari depo menuju pembangkit adalah murni tanggung jawab PLN, kecuali ada kesepakatan lain yang dikonsolidasikan," kata dia.
Menurut Ibrahim, penentuan titik serah solar memang tergantung pada kesepakatan bersama antara Pertamina dan industri sebagai pihak pembeli, termasuk PLN. "Jadi itu bebas-bebas saja, apakah sampai tempat atau sampai mana," katanya.
Model serah terima barang seperti itu, menurut Ibrahim, sangat dimungkinkan karena penjualan solar dari Pertamina kepada PLN merupakan jenis BBM nonsubsidi.
Berbeda dengan BBM bersubsidi, di mana penyerahan sampai pada konsumen. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi, yang harus dianggap sebagai konsumen adalah PLN atau industri itu sendiri.
Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Wasis Susetio, menambahkan jika pada kontrak tertulis bahwa penyerahan solar hanya sampai depo, maka Pertamina hanya berkewajiban menyerahkan sampai tempat dimaksud.
"Pertamina tidak menyalahi kontrak dalam posisi seperti ini. Juga tidak ada makelar karena menyerahkan langsung kepada PLN di tempat yang sudah disepakati," kata Wasis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun
-
Terminal Cikampek Pertamina Raih Penghargaan TJSLP Daerah
-
Aliran Modal Asing Kabur Rp8,12 Triliun dari Indonesia Selama Sepekan, Pertanda Apa?
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit