Pertamina melakukan penjualan bahan bakar minyak ke pembangkit listrik menggunakan model "Loco" yang berarti biaya pengangkutan hingga ke pembeli menjadi beban konsumen itu sendiri, kata Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hisyam.
"Bahkan, sudah sejak lama Pertamina menerapkan model tersebut, termasuk dengan PLN," kata anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas tersebut di Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Ibrahim mengatakan jika PLN sebagai industri pembeli solar meminta bantuan pihak lain memang dimungkinkan. Apalagi, PLN memang tidak punya kemampuan melakukan pengangkutan dari depo menuju pembangkit.
Tetapi yang pasti titik serah antara Pertamina dan PLN memang hanya sampai depo. Sedangkan dari depo menuju pembangkit merupakan tanggung jawab PLN sendiri.
"Model ini sudah lama berlangsung, yaitu Pertamina menyerahkan di depo, tidak sampai pembangkit. Karena titik serah sudah terjadi di depo, maka pengangkutan BBM dari depo menuju pembangkit adalah murni tanggung jawab PLN, kecuali ada kesepakatan lain yang dikonsolidasikan," kata dia.
Menurut Ibrahim, penentuan titik serah solar memang tergantung pada kesepakatan bersama antara Pertamina dan industri sebagai pihak pembeli, termasuk PLN. "Jadi itu bebas-bebas saja, apakah sampai tempat atau sampai mana," katanya.
Model serah terima barang seperti itu, menurut Ibrahim, sangat dimungkinkan karena penjualan solar dari Pertamina kepada PLN merupakan jenis BBM nonsubsidi.
Berbeda dengan BBM bersubsidi, di mana penyerahan sampai pada konsumen. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi, yang harus dianggap sebagai konsumen adalah PLN atau industri itu sendiri.
Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Wasis Susetio, menambahkan jika pada kontrak tertulis bahwa penyerahan solar hanya sampai depo, maka Pertamina hanya berkewajiban menyerahkan sampai tempat dimaksud.
"Pertamina tidak menyalahi kontrak dalam posisi seperti ini. Juga tidak ada makelar karena menyerahkan langsung kepada PLN di tempat yang sudah disepakati," kata Wasis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik