PT Jasa Raharja akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dan korban luka akibat kebakaran Zahro Express yang terjadi di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Minggu.
"Santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebanyak Rp10 juta, ujar pemimpin perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan ini.
"Saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban. Sampai sekarang kami juga masih meneliti apakah kapal tersebut ikut asuransi atau tidak," jelasnya kemudian.
Selain Jasa Raharja, bantuan bagi korban kapal yang hendak menuju Pulau Tidung itu, juga akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, dalam kunjungannya menjenguk korban kebakaran Zahro Express, mengatakan bakal menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin perawatan korban yang saat ini masih berada di rumah sakit.
Kapal Zahro Express dilaporkan terbakar di tengah laut di sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, wilayah Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 23 orang meninggal dalam kejadian tersebut, sementara itu 17 orang hilang dan 194 orang selamat.
Hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran kapal penumpang bertujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream
-
Dolar AS Perkasa, Rupiah Turun ke Level Rp16.805
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
IHSG Hari Ini: Isu Suplai Batu Bara, 'Saham Gorengan' dan Rekomendasi Saham
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!