Asuransi ayariah diawasi oleh Dewan pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan berbasis syariah, yang memiliki tugas mengawasi perusahaan itu agar selalu berjalan berdasarkan prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS ini akan bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia.
Sementara untuk asuransi konvensional, pengawasan dilakukan secara internal oleh pihak manajemen asuransinya, dan pihak luar tidak bisa ikut campur.
Status Dana
Untuk asuransi syariah, dana yang disetorkan peserta asuransi bisa diambil jika dalam perjalanannya tidak sanggup dilunasi atau dibayar. Sementara untuk konvensional, jika tidak sanggup untuk membayar preminya, maka dana yang disetorkan statusnya hangus atau menjadi milik perusahaan.
Jenis Investasi (Unit Link)
Untuk syariah, dana asuransi unit link nya ini bisa diinvestasikan untuk bidang yang tidak dinilai haram. Sementara konvensional, dana asuransi link nya bebas di bidang apa saja, asalkan bisa mendatangkan keuntungan.
Asuransi Syariah Tidak Hanya Untuk Umat Islam
Di Indonesia, hal berkaitan dengan syariah memang identik khusus untuk umat islam, dengan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, bukan berarti anda yang non muslim juga tidak bisa ikut asuransi syariah. Anda bisa melihat dan menilai perbedaan yang ada, lalu anda tentukan sendiri, ingin memilih asuransi syariah atau konvensional.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengatur Anggaran Untuk Hobi-Hobi Mahal Agar Sukses Finansial
4 Alasan Mengapa Gaya Hidup Sehat Sangat Dianjurkan untuk Anda
Cek Apa Saja Hal Produktif yang Dilakukan Orang Sukses Saat Liburan Panjang
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok