Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik, sehingga subsidi listrik yang ditanggung oleh negara melalui APBN, dapat dijalankan secara tepat sasaran. Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga.
Dengan melakukan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin yang menggunakan daya listrik sebesar 450 VA tetap mendapatkan subsidi penuh, sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). "Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi," kata Alois Wisnuhardana, Staf Kantor Presiden Republik Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2017).
Reformasi Sistem Subsidi
Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan supaya tidak membebani konsumen dan membuat keterkejutan, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif istriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.
Permen ESDM No 28/2016 secara tegas menyatakan bahwa rumah tangga miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No.29/2016 yang mengatur tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.
Persetujuan DPR-RI
Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen DENGAN PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Berdasarkan UU tersebut, pada tanggal 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR-RI, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7
juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November 2015, Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya.
"Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN," ujar Agustinus Eko Raharjo, Staf Kantor Presiden Republik Indonesia dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Siap-siap, Awal 2017 Pemerintah Cabut Subsidi Listrik
Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR pada 14 Juni 2016. Dalam raker tersebut, usulan untuk mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR. Keputusan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017. Dalam rapat kerja lanjutan antara Pemerintah dan Komisi VII DPR pada 22 September 2016, DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi bagi RT mampu 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Subsidi Tepat Sasaran
Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi Listrik, kebutuhan subsidi listrik dengan penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp.48,56 triliun. Apabila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan listrik miskin/tidak mampu dengan sistem Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp.70,63 triliun. Dengan demikian, SUBSIDI TEPAT SASARAN akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar Rp22,07 triliun.
Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebesar 46 persen. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2016 yang besarnya adalah 79 persen. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan Basis Data Terpadu (BDT) telah memastikan bahwa subsidi listrik yang dijalankan per 1 Januari 2017 adalah tepat sasaran.
Berdasarkan pemadanan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan data penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada Pos Pengaduan Masyarakat.
"Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik RT 900 VA sebanyak 23,09 juta rumah, terdapat 4,1 juta RT yang tetap mendapatkan subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan, sedangkan sisanya akan dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif listrik normal, yang penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap," pungkas Jojo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T