Kementrian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan tersebut bagian dari hasil evaluasi dan pengawasan rutin yang dilakukan Kemnaker, baik pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana dan prasarana penampungan dan pelatihan, maupun investigasi atas pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 14 diantara dicabut karena mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai ketentuan (unprosedural), tiga PPTKIS dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan, satu PPTKIS terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 23 tidak melakukan perpanjangan izin, serta empat PPTKIS mengundurkan diri.
“Surat pencabutan telah ditandatangani Menaker. Pencabutan ini bagian dari upaya melindungi TKI dan calon TKI dari hal-hal yang merugikan TKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, Kamis, (12/1/2017).
Kasus pengiriman TKI unprosedural, jelas Hery, misalnya dilakukan oleh PPTKIS yang mengirimkan tenaga kerja domestik (pembantu rumah tangga) ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Padahal, sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
PPTKIS yang dicabut izinnya karena masalah sarana dan prasarana misalnya, tempat penampungan untuk calon TKI tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Atau, sarana pelatihannya tidak memenuhi standar untuk meningkatkan keterampilan calon TKI. “Sikap Kemnaker tegas. PPTKIS yang nakal harus dicabut izinya,” tegas Hery.
Dengan pencabutan izin tersebut, Hery meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Atase Ketenagakerjaan RI di luar negeri, serta Kedutaan Besar RI tidak melayani perizinan pengiriman TKI dari 45 PPTKIS tersebut. Apabila terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan ke Polri.
Selain mencabut izin terhadap 45 PPTKIS, Kemenaker juga memberikan skorsing tiga bulan kepada 199 PPTKIS. Skorsing diberikan kepada PPTKIS yang ketahuan tidak mendaftarkan TKI yang dikirim ke luar negeri ke Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Tidak masuknya TKI ke Sisko TKLN menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan dan perlindungan kepada TKI. Selama masa skorsing, PPTKIS tidak boleh berperasi.
Terhadap PPTKIS yang terkena skorsing, diberi kesempatan melakukan verifikasi dan penjelasan. Jika ternyata bisa menunjukkan bukti legalitas TKI yang dikirim, maka skorsing akan dicabut. Jika tidak bisa melakukan pembuktian, maka skorsing ditingkatkan menjadi pencabutan izin.
Hery menambahkan, di era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kemnaker tidak pernah menerbitkan izin baru bagi PPTKIS. Sebaliknya, ketat melakukan evaluasi dan pengawasan. Sebelumnya Menteri Hanif telah mencabut izin operasi 19 PPTKIS.
Baca Juga: Kemenaker Pertimbangkan Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global