Upaya menaikkan angka ekspor nonmigas kembali menghadapi tantangan berat. Pemerintah Mesir mulai 1 Desember 2016 menaikkan bea masuk barang impor hingga 6 kali lipat. Ketentuan ini diberlakukan setelah keluar Peraturan Presiden No. 538 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Mesir pada 30 November 2016. Peraturan ini dapat menghadang ekspor nasional ke negeri piramida itu karena harga produk akan semakin tinggi.
Kenaikan bea masuk tersebut berlaku untuk 320 komoditas impor nonmigas yang dikelompokkan dalam dua tipe, yaitu komoditas impor yang memiliki alternatif lokal (barang sejenis di dalam negeri) dan barang konsumsi yang dapat langsung dijual ke konsumen. Adapun produk ekspor nonmigas utama Indonesia yang masuk ke dalam daftar komoditas yang dinaikkan bea masuknya antara lain combined refrigerators-freezers household type (HS 8418.10); soap in other forms, other than chip (HS 3401.20); other pineapple juice (HS 2009.49); other color receivers, not battery operated (HS 8528.72); dan other household & toilet articles, of plastics (HS 3924.90).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward menjelaskan peraturan tersebut berdampak langsung, baik terhadap importir/konsumen di Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia yang akan sudah atau akan melakukan ekspor ke Mesir.
“Para eksportir diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terkait dengan harga sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar yang sudah ada, mengingat selama ini neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir masih menunjukkan nilai yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/1/2017).
Peraturan ini menaikkan tarif bea masuk impor dari semula 10 persen-40 persen menjadi 20 persen-60 persen atau naik 2-6 kali lipat dari tarif sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016. Namun, penetapan bea masuk baru tersebut tidak berlaku bagi negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Mesir seperti Uni Eropa, negara-negara Arab, Turki, dan negara anggota The Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA).
Pemerintah Mesir beralasan bahwa kenaikan tarif bea masuk impor ini bertujuan mendorong industri dalam negeri, meningkatkan pendapatan negara, dan menekan angka impor sehingga dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Mesir. Walaupun masih terdapat pro dan kontra di dalam negeri, kata Dody, Pemerintah Mesir akan tetap menerapkan peraturan ini. Hal ini dilatarbelakangi pelemahan mata uang Mesir terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan pendapatan di sektor wisata, penurunan minat investasi asing, dan penurunan pendapatan Terusan Suez.
Dody menegaskan Pemerintah Indonesia akan lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan terkait ekspor-impor yang dikeluarkan Mesir, terutama karena pada 2016 Pemerintah Mesir cukup banyak mengeluarkan kebijakan pengetatan impor.
“Sebelumnya Mesir menetapkan kewajiban pendaftaran eksportir tujuan Mesir ke General Organization for Export and Impor Control (GOEIC) dan penerapan kebijakan value added tax (VAT) sebesar 13 persen yang akan naik menjadi 14 persen pada Juli 2017,” imbuhnya.
Baca Juga: KADI Mulai Selidiki Antidumping Baja Lapis Alumunium Seng Warna
Oleh karena itu, Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Kemendag akan terus memantau perkembangan terbaru peraturan ini dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir dan Atase Perdagangan Mesir.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak eksportir, apakah terdapat pengaruh yang cukup besar terhadap perilaku importir/konsumen di Mesir sebagai akibat kenaikan bea masuk ini. Apabila ke depan peraturan ini berpeluang menjadi hambatan, kami bersama pihak yang menangani hambatan tarif akan melakukan pembelaan dalam kerangka WTO,” pungkas Direktur DPP Pradnyawati.
Selama lima tahun terakhir (2011-2015), tren ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir menurun sebesar 0,72 persen. Sedangkan pada 2016 (Januari-Oktober), ekspor nonmigas tercatat 895,4 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) atau menurun 8,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 978,9 ribu Dolar AS.
Berita Terkait
-
KADI Mulai Selidiki Antidumping Baja Lapis Alumunium Seng Warna
-
Arkeolog Swedia Temukan 12 Kuburan Mesir Kuno Usia 3.500 Tahun
-
Ini Jurus Mendag untuk Meredam Lonjakan Harga Cabai
-
Harga Cabai Rp120 ribu, Mendag Imbau Masyarakat Beli via Online
-
Mendag Juga Tuding Cuaca Jadi Penyebab Harga Cabai Meroket
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK