Suara.com - Sejak berdiri pada tahun 2005, hingga saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang, yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.
Sejak menjalankan tugasnya, LPS telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan dari 75 bank, berupa bank umum dan BPR/BPRS yang ditutup atau yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI).
Pada April 2016, DPR telah mensahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). UU ini bertujuan untuk lebih memperkuat stabilitas sistem keuangan, dengan adanya semacam protokol penanganan krisis keuangan, bila suatu saat krisis benar-benar terjadi.
UU PPKSK ini memberikan amanah yang lebih besar bagi LPS untuk turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan. LPS sendiri tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama-sama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan, yang memiliki peran dan kewenangan penting dalam menanganani krisis keuangan.
LPS telah belajar dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 1997-1998, dimana negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menangani krisis bailout terhadap bank yang dicabut izinnnya.
LPS dengan Amanah Baru
Beberapa amanah baru yang diemban oleh LPS dengan berlakunya UU PPKSK antara lain, adanya kewenangan khusus untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis. Metode untuk melakukan penyelamatan bank juga bertambah, sebelumnya LPS hanya memiliki satu instrumen, yaitu Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Dengan UU PPKSK ini, maka instrumen penyelamatan bank ditambah dengan 2 metode lain, yaitu melalui Purchase & Assumption (PnA), sebuah metode resolusi yang mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, dan metode Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.
Guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, saat ini LPS telah banyak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi, serta lembaga lainnya.
LPS masih terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM)-nya seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan Indonesia, khususnya perbankan. Untuk informasi lebih lanjut tentang LPS, silakan akses www.lps.go.id/.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia