Suara.com - Memiliki simpanan di bank merupakan salah satu kebutuhan utama bagi tiap individu maupun keluarga di Indonesia. Simpanan di bank dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal, yang baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun demikian, belum semua orang memanfaatkan jasa perbankan untuk menabung atau menyimpan uangnya.
Menyimpan uang sendiri justru berisiko tinggi. Selain mengundang terjadinya tindak kejahatan, terkadang uang juga bisa hilang akibat kebakaran atau bencana alam. Beda ceritanya kalau menyimpan uang di bank. Sisi keamanannya bisa dipertanggungjawabkan.
Apa saja kelebihannya?
Pertama, kita merasa tenang karena uang kita disimpan oleh lembaga yang dipercaya dan memperoleh izin, serta diawasi oleh otoritas dalam pengelolaannya.
Kedua, kalaupun bank kita bankrut atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, maka simpanan uang masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS beroperasi di Indonesia sejak 2005, dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Dana yang Dijamin Hingga Rp 2 Miliar per Nasabah
Besarnya nilai simpanan yang dijamin hingga sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja yang memenuhi “syarat layak bayar” penjaminan dengan ketentuan yang biasa dikenal dengan “3T”, yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank;
2. Tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga penjaminan yang ditentukan LPS (tidak berlaku untuk simpanan di bank syariah)*;
3. Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya, memiliki kredit macet).
Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk produk-produk simpanan bank syariah.
Apabila ingin simpanan kita layak bayar dengan penjaminan oleh LPS, berikut beberapa langkah-langkahnya:
1. Memeriksa saldo tabungan di bank (rekonsiliasi), dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misalnya sebulan sekali). Hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank;
2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin LPS;
3. Tidak punya kredit macet, dengan cara melunasi kewajiban tepat waktu.
Untuk bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap, paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank yang bersangkutan dicabut.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan/mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan, misalnya buku tabungan atau bilyet deposito dan kartu identitas diri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo