Suara.com - Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) penting untuk penanganan krisis yang terjadi pada lembaga jasa keuangan khususnya perbankan, kata Direktur LPS Sumaryo.
"Kita tidak tahu kapan krisis datang, untuk mengantisipasi krisis tersebut kita memerlukan penjamin," katanya di Semarang, Senin (25/4/2016).
LPS sendiri boleh menghimpun dana dari lembaga jasa keuangan dalam hal ini perbankan minimal 2,5 persen dari total simpanan.
"Saat ini total simpanan perbankan ada Rp4.548 triliun, sehingga dana yang bisa dihimpun oleh LPS sekitar Rp100 triliun," katanya.
Selanjutnya, jika ada sisa dari dana yang dihimpun oleh LPS tersebut maka harus diserahkan oleh Pemerintah.
"Pada dasarnya kami hanya boleh menghimpun dana sebesar 2,5 persen dari total simpanan perbankan, tidak boleh lebih dari itu," katanya.
Sementara itu, cara kerja LPS dimulai ketika perbankan tersebut dinyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.
"Pada saat itu LPS mulai bekerja untuk menjamin simpanan para nasabah, terutama saat bank-bank tersebut tidak dapat diselamatkan," katanya.
Pihaknya menuturkan dari 69 bank yang sudah ditutup oleh Pemerintah akibat mengalami permasalahan, rata-rata yang terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan mulai dari pemegang saham, pengurus bank, hingga pegawainya.
"Modusnya bermacam-macam, paling banyak adalah mengambil dana nasabah. Dalam hal ini kami harus memastikan para nasabah memperoleh hak mereka untuk mendapatkan simpanan sesuai yang dimiliki," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil