Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan uji sertifikasi terhadap 50 orang tenaga kerja konstruksi di Pos Lintas Batas Negara, Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (19/1/2017).
Kegiatan sertifikasi dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib yang diwakili oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dudi Suryo Bintoro. Turut hadir pada acara tersebut Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Masrianto.
Seperti diketahui bersama Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Desember lalu. Dalam UU Jasa Konstruksi yang baru terdapat pasal yang mengatur tenaga kerja konstruksi, dan mengharuskan seluruh tenaga konstruksi memiliki sertifikat baik pekerja di tingkat ahli maupun terampil.
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan kerjasama dengan unit organisasi Kementerian PUPR lain seperti Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen SDA, dan Ditjen Penyediaan Perumahan untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi", tegas Dudi dalam keterangan resmi, Jumat (20/1/2017).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi wilayah V Banjarmasin bekerjasama Direktorat Pengembangan Kawasan dan Pemukiman Strategis Ditjen Cipta Karya ini, melakukan sertifikasi melalui uji kompetensi tenaga kerja konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Dudi, sertifikasi sangat diperlukan para tenaga kerja konstruksi Indonesia sebagai bukti kemampuan dalam bidang konstruksi. Terlebih dengan persaingan di era globalisasi, Indonesia harus meningkatkan daya saing salah satunya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi nasional.
"Untuk itulah harus dibuktikan kemampuan tenaga kerja konstruksi kita, dan tidak ada cara lain selain melalui sertifikasi" ungkap Dudi.
Dudi juga menyampaikan terkait pentingnya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada peserta. Dimana dalam UUJK telah disebutkan bahwa penyelenggara konstruksi yang lalai dalam SMK3 akan mendapatkan sanksi masuk daftar hitam (blacklist) pada proyek Kementerian PUPR.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Tanju dan Mila di NTB Terus Berlangsung
Berita Terkait
-
Pembangunan Bendungan Tanju dan Mila di NTB Terus Berlangsung
-
Menteri Basuki Klaim Pembangunan Tol Trans Jawa Telah 91 Persen
-
Indonesia Adalah Pasar Konstruksi Terbesar di Asia Tenggara
-
Kementerian PUPR Bangun 20 Twin Block Rusunawa Pendidikan di 2017
-
Cegah Banjir, Kementerian PUPR Berencana Bangun Bendungan di Bima
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar