Pemerintah berencana akan mengenakan pajak Progresif untuk tanah yang tidak digunakan secara efektif atau menganggur oleh para pemiliknya. Hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak perekonomian di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku mendukung rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, upaya tersebut dilakukan untuk menunjang pemerataan pembangunan yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan tersebut sangat bagus untuk menunjang pemerataan pembangunan," kata Yustinus saat dihubungi suara.com, Kamis (25/1/2017).
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah, jika kebijakan tersebut ingin berjalan secara efektif, maka pemerintah harus menerapkan beberapa prasyarat, administrasi pertanahan dan pajak harus terintegrasi serta baik.
“Message-nya, pajak dioptimalkan sebagai instrumen kebijakan, untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan,” katanya.
Atau, lanjut Yustinus, pajak tersebut bisa dilakukan dengan basis kepemilikan seperti untuk pemilikan kedua dan seterusnya maka akan dikenai tarif lebih tinggi.
"Misal, jika dijual sebelum periode tertentu, bisa lima tahunan maka spekulan. Bisa basis perusahaan, yang tidak dihuni atau menganggur, juga dikenakan tarif lebih besar," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-siap Tanah Menganggur Dikenakan Pajak Progresif
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok