Mahalnya jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum membuat para pelaku usaha terutama UKM enggan untuk melindungi bisnisnya dengan kontrak. Sebagian besar para UKM yang tidak mengerti bahasa hukum hanya akan 'menerima' saja jika disodori kontrak oleh lawan bisnisnya atau menjalankan bisnis tanpa payung hukum dan hanya mengandalkan rasa percaya pada lawan bisnisnya. Menjawab permasalahan tersebut hadirlah buatkontrak.com yang berkomitmen untuk membantu UKM 'melek' hukum dan mulai melindungi bisnisnya dengan payung hukum.
Kemarin Rabu (8/2/2017) buatkontrak.com menggelar press conference di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM yang bertajuk "buatkontrak.com: Kami Untuk UKM". Press conference bertujuan untuk mengenalkan buatkontrak.com kepada para pelaku bisnis khususnya UKM bahwa kini hadir jasa hukum yang murah dan dapat dengan mudah mereka akses, sehingga seluruh UKM dapat melindungi bisnisnya dari segi hukum.
Press conference dimoderatori oleh Zilvia Iskandar (news anchor Metro TV). Pembicara yang hadir antara lain Prakoso Budi Susetyo selaku Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ari Juliano Gema selaku Deputi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Andy Zain selaku Managing Director Kejora Ventures dan Rieke Caroline, SH, Mkn. selaku Founder dan Managing Partner buatkontrak.com.
Prakoso membeberkan fakta bahwa pelaku UKM masih menomorsekiankan urusan hukum. UKM masih merasa segan dan curiga apabila hubungan usaha yang biasanya didasari hubungan baik menggunakan kontrak. Akhirnya begitu banyak UKM yang bubar di tengah jalan dan merugi karena tidak dijagai kontrak. Prakoso menegaskan pentingnya kontrak untuk UKM yang hendak naik kelas.
Andy Zain juga memaparkan, faktor penyebab kegagalan startup tertinggi ketiga adalah perselisihan diantara founders (pendiri) nya dikarenakan tidak diatur jelas dalam kontrak mengenai kewajiban masing-masing, batasan tanggung jawab, dan komitmen menjalankan usaha. Andy juga berkeluh kesah atas jasa hukum yang terlalu tinggi, menghitung tarif lawyer per jam bahkan waktu tempuh lawyer dari firmanya ke lokasi pertemuan juga dihitung. Karenannya Andy Zain menyambut baik kehadiran buatkontrak untuk membantu para startup yang kesulitan dalam hal kontrak.
Sebelum memangku jabatan di BEKRAF, Ari Juliano menjadi praktisi hukum selama belasan tahun. Ia mengaku terkesan dengan buatkontrak karena hal-hal yang menjadi keraguan Ari terhadap jasa kontrak online mampu dijawab oleh buatkontrak. Pertama, harganya sangat-sangat murah padahal lawyer yang berada di balik platform buatkontrak adalah para profesional. Kedua, potensi conflict of interest mampu diminimalisir platform ini karena sudah didesain secara teknologi.
Ketiga, para lawyer memiliki komitmen dan disiplin tinggi sehingga akan menyelesaikan kontrak yang dipesan UKM dalam waktu selambatnya 7 hari kalender. Ari berkomitmen memperluas kerjasama BEKRAF dengan buatkontrak, diantaranya melalui sosialisasi kepada pelaku industri di daerah-daerah di seluruh nusantara.
Rieke, selaku founder mengaku terpukau dengan permintaan kontrak dari UKM ke buatkontrak.com. “Mulai dari kontrak jasa cuci AC, kontrak kerja karyawan untuk salonnya, kontrak sewa kos-kosan”, meski masih lebih banyak permintaan pembuatan kontrak elektronik (Terms & Condition) aplikasi. Pada akhirnya, Rieke berharap buatkontrak mampu mewujudkan purpose nya untuk melindungi lebih banyak UKM dari sisi kontrak bisnis.
Baca Juga: Aidil Zulkifli, Sang Pendiri UangTeman.com
Acara press conference dilanjutkan dengan sesi legal workshop untuk UKM. Lebih dari 150 UKM hadir dan menyimak pemaparan dari legal counsel buatkontrak, Andhika Adam Pradhana. Acara diikuti penuh oleh Menteri Koperasi & UKM, Bapak Drs. A.A.G. Ngurah Puspayoga, yang mengaku ingin turut menyimak materi hukum kontrak bagi UKM. Para wirausaha yang hadir diberikan tips membaca kontrak dan membuat kontrak sederhana. Mereka juga berkesempatan bertanya interaktif atas persoalan kontrak mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hati-hati QRIS Bodong, Modus Ini Dipakai Pelaku
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025