Anggota DPR RI dari Frasi Nasdem, Akbar Faisal, mengecam keras sikap tak patut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim, kepada anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura, Muhktar Tompo. Akbar meminta Presiden Joko Widodo menghentikan seluruh perjanjian dan kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia.
"Sehubungan dengan insiden pemukulan yg dilakukan Presdir PT Freeport Indonesia, Saudara Chappy Hakim, terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Muhtar Tompo seusai rapat kerja dengan perusahaan pertambangan di DPR-RI, dengan ini saya menyatakan protes sangat keras," kata Akbar di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Menurut Akbar, tindakan ini sungguh-sungguh keluar dari kacamata etika apapun. Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.
Untuk itu, Akbar menuntut permintaan maaf dari Chappy Hakim atas perbuatannya membentak dan menunjuk-nunjuk dada Muhktar Tompo. Ia juga meminta manajemen kantor pusat Freeport McMoran Internasional di Amerika Serikat untuk meminta maaf Muhtar Tompo selaku pribadi, kepada institusi DPR-RI dan kepada Pemerintah Indonesia.
Akbar juga meminta manajemen Freeport McMoran untuk memberhentikan mantan Kepala Staf TNI AU tersebut dari jabatannya selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Bahkan ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan antara Indonesia Freeport hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sikap sangat keras ini perlu untuk menegakkan kehormatan Indonesia mengingat Muhtar Tompo adalak wakil rakyat Republik Indonesia yang mendapat mandat resmi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Penghinaan dan penganiayaan kepada Muhtar Tompo adalah penghinaan kepada rakyat Indonesia," pungkas Akbar.
Tompo sendiri membantah dirinya dipukul oleh Chappy Hakim. Hanya saja Chappy membentak dirinya dan menunjuk dadanya karena merasa tersinggung dengan pertanyaan Tompo dalam rapat Komisi VII DPR RI dengan PT Freeport Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Chappy merasa tersinggung karena dianggap tak konsisten mengenai masalah kewajiban pembangunan smelter Freeport. Kewajiban ini adalah perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) agar semua perusahaan minerba wajib membangun smelter dan tidak diperkenankan lagi mengekspor mineral dalam bentuk mentah ke luar negeri.
Baca Juga: Hanura: Freeport Janji Bangun Smelter, Ternyata Tidak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan