Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017.
Sebagai bentuk sinergi program antar-Kementerian/Lembaga, OJK berinisiatif mendukung keberhasilan program tersebut melalui kegiatan edukasi keuangan bagi 204 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai (bansos), Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Makassar, Selasa (21/2/2017).
“Kesuksesan program penyaluran bantuan sosial nontunai dapat tercapai melalui pengelolaan dana bantuan yang baik oleh para penerima dana. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sebaiknya dapat disisihkan dengan menabung,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2017).
Menurut Kusumaningtuti, dengan edukasi keuangan ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman agen penyalur bansos, pendamping, TKSK, dan KPM mengenai pengelolaan keuangan dan berbagai produk keuangan mikro seperti basic saving account (BSA), tabungan emas, asuransi mikro, dan kredit mikro.
Selain itu, keterampilan pengelolaan keuangan sangat diperlukan oleh masyarakat yang tidak mampu untuk mengatur keuangan dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Tahun 2017 ini, OJK akan melaksanakan 30 program edukasi keuangan di 24 kota dengan target peserta Instruktur PAP TKI dan CTKI; Agen dan Pendamping Bansos; Masyarakat di pedalaman sungai dan perbatasan wilayah Indonesia; Guru dan Dosen; UMKM; Perempuan; Pemerintah Daerah dan Penyuluh. Metode edukasi yang akan digunakan adalah Training of Trainers, Edukasi Komunitas dan Outreach Program.
Peran agen, pendamping, dan TKSK dalam penyaluran dana bansos sangat besar, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi para penerima bansos agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga menabung dan kegiatan produktif lainnya.
Baca Juga: OJK Minta Perusahaan Jasa Gadai Terdaftar
Kegiatan ini juga mendorong peserta edukasi menjadi Agen Literasi dan Inklusi Keuangan untuk melakukan edukasi dan pendampingan pengelolaan keuangan bagi KPM (multiplier effect).
Pemilihan Kota Makassar sebagai lokasi edukasi keuangan didasarkan pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan Kota Makassar sebesar 28,36% berada di bawah rata-rata indeks literasi keuangan nasional, yaitu 29,66 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif khususnya Pilar 1 Edukasi Keuangan dan Pilar 4 Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terkait penyaluran program bantuan sosial secara nontunai.
Inisiasi penyaluran bantuan sosial secara nontunai dilaksanakan pada Program Bantuan Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir Februari 2017.
Sebagai bentuk sinergi program antar-Kementerian/Lembaga, OJK berinisiatif mendukung keberhasilan program tersebut melalui kegiatan edukasi keuangan bagi 204 peserta Agen Penyalur Bantuan Sosial Nontunai (bansos), Pendamping, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Makassar, Selasa.
“Kesuksesan program penyaluran bantuan sosial nontunai dapat tercapai melalui pengelolaan dana bantuan yang baik oleh para penerima dana. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, dana bantuan sebaiknya dapat disisihkan dengan menabung,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara