Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor penggadaian untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke OJK.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian.
Hal ini menyusul menjamurnya tren pengadaian di masyarakat, mengharuskan OJK untuk mengawasain perusahaan yang bergerak di sektor pegadaian dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Hampir mendekati 100 ribu loh jumlah perusahaan gadai di seluruh Indonesoa yang swasta aja itu," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede di Gedung Dhanapla,, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan waktu selama dua tahun bagi perusahaan gadai yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan perusahaanya ke OJK.
"Jadi sejak diterbitkannya aturan ini,, kami memberikan masa transisi kepada perusahaan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait perndaftaran dan permodalan. Diharapkan semua berjalan dengan baik,"katanya.
Hingga saat ini, perusahaan gadai swasta yang terdaftar di OJK hanya belasan. Sehingga diharapkan,, dengan adanya regulasi POJK ini, jumlah perusahaan gadai yang terdaftar terus bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Harga Emas Dunia Bergerak Fluktuatif, Nilainya Tembus Rp3 Juta per Gram
-
Harga Bitcoin dan Kurs Dolar AS Mulai Berseberangan, Anomali Tahun Ini Berlanjut?
-
Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Awal Ramadan Saatnya Borong?
-
IHSG Diramal Menghijau Usai Libur Panjang, Cek Rekomendasi Saham Ini
-
Update Tarif Listrik Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Deretan Saham yang Diprediksi Menguat saat Ramadan
-
Purbaya ke Lulusan UI: Saya Dosen S3, Kalau Debat Anda Pasti Kalah
-
Berapa Anggaran Sidang Isbat di Hotel Borobudur?
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini