Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor penggadaian untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke OJK.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian.
Hal ini menyusul menjamurnya tren pengadaian di masyarakat, mengharuskan OJK untuk mengawasain perusahaan yang bergerak di sektor pegadaian dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Hampir mendekati 100 ribu loh jumlah perusahaan gadai di seluruh Indonesoa yang swasta aja itu," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede di Gedung Dhanapla,, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan waktu selama dua tahun bagi perusahaan gadai yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan perusahaanya ke OJK.
"Jadi sejak diterbitkannya aturan ini,, kami memberikan masa transisi kepada perusahaan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait perndaftaran dan permodalan. Diharapkan semua berjalan dengan baik,"katanya.
Hingga saat ini, perusahaan gadai swasta yang terdaftar di OJK hanya belasan. Sehingga diharapkan,, dengan adanya regulasi POJK ini, jumlah perusahaan gadai yang terdaftar terus bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026