Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor penggadaian untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke OJK.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian.
Hal ini menyusul menjamurnya tren pengadaian di masyarakat, mengharuskan OJK untuk mengawasain perusahaan yang bergerak di sektor pegadaian dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Hampir mendekati 100 ribu loh jumlah perusahaan gadai di seluruh Indonesoa yang swasta aja itu," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede di Gedung Dhanapla,, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan waktu selama dua tahun bagi perusahaan gadai yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan perusahaanya ke OJK.
"Jadi sejak diterbitkannya aturan ini,, kami memberikan masa transisi kepada perusahaan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait perndaftaran dan permodalan. Diharapkan semua berjalan dengan baik,"katanya.
Hingga saat ini, perusahaan gadai swasta yang terdaftar di OJK hanya belasan. Sehingga diharapkan,, dengan adanya regulasi POJK ini, jumlah perusahaan gadai yang terdaftar terus bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura