Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan baru saja meluncurkan dua regulasi yang berfungsi untuk mengawasi menjamurnya pertumbuhan financial technology (fintech) atau teknologi layanan jasa keuangan di Indonesia berkembang amat pesat.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah ada 71 fintech yang menawarkan jasanya di Indonesia.
"Kita semua disini sangat tahu,kalau Sistem digital fintech sesuatu yang tidak bisa dihindari sudah di depan mata berhadapan dengan industri konvensional," kata Firdaus Djaelani , Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Melihat pesatnya perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan semakin kompleksnya pasar industri jasa keuangan global menuntut OJk untuk meningkatkan pengawasan. Salah satunya dengan mengeluarkan dua regulasi yang mengatur keberadaan Fintech di Indonesia.
Dua regulasi yang dikeluarkan OJK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dengan keluarnya dua peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi seluruh pengusaha yang bergerak di bidang fintech.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia