Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada PT Freeport Indonesia atau investor yang mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk patuh menaati peraturan atau mandat Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hal ini terkait Freeport yang tidak ingin mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Freeport menilai perubahan operasinya menjadi IUPK tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang.
"Kepada publik apa mandat Undang-Undang? kami akan melakukan dan mem-propose berbagai hak-hak yang dituangkan dalam kontrak yang baru," kata Ani Kemenko Perekonomian, di Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Menurut Sri, apa yang terjadi antara pemerintah dengan Freeport sebagai proses perundingan dan transisi antara kedua belah pihak. Ani menegaskan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin penerimaan negara yang lebih baik.
"Jadi sekarang ini saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi. Tidak ada lagi negosiasi tertutup, tidak transparan. Kita juga ingin ikut peraturan perundang-undangan, supaya investor tidak mempersepsikan pemerintah mencoba menghalangi atau mempersulit, karena itu semua ada di dalam UU," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk kepentingan masyarakat di Indonesia.
"Kalau investasi di Indonesia berarti harus ikut aturan perundang-undangan di Indonesia. Saya dan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, mengubah rezim yang sesuai dengan UU Minerba demi menjaga agar penerimaan negara tetap bertahan atau lebih baik sesuai amanat UU," kata Ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok
-
Saham INET Anjlok di Tengah Rencana Rights Issue Rp3,2 Triliun, Ini Penyebabnya