Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada PT Freeport Indonesia atau investor yang mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk patuh menaati peraturan atau mandat Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hal ini terkait Freeport yang tidak ingin mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Freeport menilai perubahan operasinya menjadi IUPK tidak memberikan kepastian investasi jangka panjang.
"Kepada publik apa mandat Undang-Undang? kami akan melakukan dan mem-propose berbagai hak-hak yang dituangkan dalam kontrak yang baru," kata Ani Kemenko Perekonomian, di Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Menurut Sri, apa yang terjadi antara pemerintah dengan Freeport sebagai proses perundingan dan transisi antara kedua belah pihak. Ani menegaskan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin penerimaan negara yang lebih baik.
"Jadi sekarang ini saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi. Tidak ada lagi negosiasi tertutup, tidak transparan. Kita juga ingin ikut peraturan perundang-undangan, supaya investor tidak mempersepsikan pemerintah mencoba menghalangi atau mempersulit, karena itu semua ada di dalam UU," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk kepentingan masyarakat di Indonesia.
"Kalau investasi di Indonesia berarti harus ikut aturan perundang-undangan di Indonesia. Saya dan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, mengubah rezim yang sesuai dengan UU Minerba demi menjaga agar penerimaan negara tetap bertahan atau lebih baik sesuai amanat UU," kata Ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste