Bisnis / Keuangan
Jum'at, 03 Maret 2017 | 12:50 WIB
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Poltak Maruli John Libery Hutagaol dalam Seminar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017). (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia Atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018 untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tak lupa mengingatkan kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan diri dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kita akan ditinggalkan tax amnesty untuk selama-lamanya dan amnesty tidak akan pernah kembali lagi, jadi kami mohon teman-teman perbankan menyampaikan kepada nasabah untuk ikut," kata Ken di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Paslanya, jika tidak segera mendaftarkan diri dalam tax amnesty, pada bulan April 2017 pemerintah akan menerapkan tarif normal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Tax Amnesty hanya berlaku sembilan bulan saja.

"Jadi kalau mau yang biasa bisa, nanti pajaknya yang dilaporkan dikalikan 200 persen dendanya," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada para perbankan untuk mengingatkan nasabah Usaha Kecil Menengah untuk ikut serta dalammprogram tersebut.

"Terutama UKM-nya tolong diingatkan," kata Ken.

Load More