Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia Atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018 untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi tak lupa mengingatkan kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan diri dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Kita akan ditinggalkan tax amnesty untuk selama-lamanya dan amnesty tidak akan pernah kembali lagi, jadi kami mohon teman-teman perbankan menyampaikan kepada nasabah untuk ikut," kata Ken di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Paslanya, jika tidak segera mendaftarkan diri dalam tax amnesty, pada bulan April 2017 pemerintah akan menerapkan tarif normal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Tax Amnesty hanya berlaku sembilan bulan saja.
"Jadi kalau mau yang biasa bisa, nanti pajaknya yang dilaporkan dikalikan 200 persen dendanya," ungkapnya.
Ia pun meminta kepada para perbankan untuk mengingatkan nasabah Usaha Kecil Menengah untuk ikut serta dalammprogram tersebut.
"Terutama UKM-nya tolong diingatkan," kata Ken.
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Tukar Informasi Keuangan Lintas Negara Pada 2018
-
Tolak Ikut Tax Amnesty, Ini Risiko yang akan Dihadapi Wajib Pajak
-
Menkeu Kecewa Cuma 628 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
-
Sri Mulyani Tegaskan Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tax Amnesty
-
Jokowi Sebut Pengampunan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp112 Triliun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya