Suara.com - Penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir, Maret 2017 besok. Pemerintah menarik pajak yang selama ini belum dilaporkan sepenuhnya oleh para Wajib Pajak.
Pemerintah tetap menyiapkan berbagai upaya agar Indonesia tetap bisa menarik pajak. Sehingga tidak ada lagi tempat bersembuyi untuk para pengemplang pajak.
Pada 2018, Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information secara otomatis pada tahun 2018. Indonesia akan terhubung ke dalam 101 negara yang ikut dalam keterbukaan informasi keuangan.
"Jadi ad ma 101 negara yang akan menerapkan AEol ini. Jadi kalau ada orang Indonesia yang menyimoan harta mereka di luar negeri akan segera diketahui oleh Ditjen Pajak, lewat AEol ini," kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Poltak Maruli John Libery Hutagaol dalam Seminar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Keterbukaan informasi terkait keuangan ini tidak hanya berlaku di Indonesia. Jika ada negara lain yang mengincar informasi warga mereka yang menyimpan aset keuangan mereka di Indonesia, akan dapat diketahui dengan cepat.
"Misal, orang Singapura nyari data keuangan warga mereka di Indonesia. Akan kita serahkan. Begitupun kita jika ingin mencari harta orang Indonesia di negara lain, akan mudah kita lacak dan kroscek sesuai atau tidak dengan SPT nya," ujarnya.
Latar belakang dilakukan AEOI adalah karena pertukaran informasi by request belum memadai atau hanya menjangkau permasalahan tertentu dan terbatas, perencanaan pajak yang sangat agresif, maraknya penghindaran dan pengelakan pajak dan banyaknya Offshore Financial Center (OFG).
101 negara sepakat menerapkan AEOI. Masing-masing negara yang berkomitmen ikut AEOI, harus memiliki komitmen internasional, menandatangani semua perjanjian-perjanjian internasional yang disyaratkan berupa Tax Information Agreement.
Berikut perjalanan Indonesia sebelum akhirnya tahun 2018 mengikuti AEOI:
Baca Juga: Tolak Ikut Tax Amnesty, Ini Risiko yang akan Dihadapi Wajib Pajak
Komitmen Indonesia untuk implementasi AEOI mulai dari April 2009, G20 Leaders London Summit mendeklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir.
September 2009, Indonesia bergabung menjadi salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global forum).
November 2011, Indonesia yang diwakili Menteri Keuangan RI menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC).
September 2013, G20 Leaders Saint Peterburg Summit mendeklarasikan dukunga atas pelaksanaan AEOI, baik secara bilateral maupun multilateral
November 2014, G20 Leaders Brisbane Summit mendeklarasikan komitmen untuk mengimplementasikan AEOI secara resiprokal Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2017 atau tahun 2018
Januari 2015, Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi MAC kepada Coordinating Body (CB) Secretariat MAC di Paris,
Berita Terkait
-
Tolak Ikut Tax Amnesty, Ini Risiko yang akan Dihadapi Wajib Pajak
-
Menkeu Kecewa Cuma 628 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
-
Sri Mulyani Tegaskan Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tax Amnesty
-
Jokowi Sebut Pengampunan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp112 Triliun
-
Jokowi Beri Kuis Berhadiah di Acara Farewell Tax Amnesty
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah