Suara.com - Taksi berbasis aplikasi daring (taksi online) di Indonesia bakal diharuskan mengikuti tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut merupakan poin utama yang dibahas Kementerian Perhubungan, yang akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang taksi berbasis aplikasi.
"Dengan mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah, maka perusahaan taksi online juga harus bayar pajak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/3/2017).
Secara rinci, kata dia, pemerintah bakal menerapkan tarif batas bawah terhadap kendaraan taksi online dengan mesin berkapasitas 1.000 cc.
Sebab, sambung Budi, tarif taksi online dengan jenis mesin seperti itu kekinian terbilang murah sehingga merugikan taksi konvensional.
Selain itu, lanjut dia, revisi Permenhub No 32/2016 itu juga terkait penggunaan kendaraan low cost green car (LCGC) sebagai taksi online.
”Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, pemerintah masih melakukan sosialisasi di beberapa daerah, seperti Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Juga ada survei mengenai tarif,” terangnya.
Program revisi itu sendiri ditargetkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.
Baca Juga: Pesan-pesan Ahok Saat Serahkan Jabatan ke Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara