Suara.com - Taksi berbasis aplikasi daring (taksi online) di Indonesia bakal diharuskan mengikuti tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut merupakan poin utama yang dibahas Kementerian Perhubungan, yang akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang taksi berbasis aplikasi.
"Dengan mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah, maka perusahaan taksi online juga harus bayar pajak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/3/2017).
Secara rinci, kata dia, pemerintah bakal menerapkan tarif batas bawah terhadap kendaraan taksi online dengan mesin berkapasitas 1.000 cc.
Sebab, sambung Budi, tarif taksi online dengan jenis mesin seperti itu kekinian terbilang murah sehingga merugikan taksi konvensional.
Selain itu, lanjut dia, revisi Permenhub No 32/2016 itu juga terkait penggunaan kendaraan low cost green car (LCGC) sebagai taksi online.
”Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, pemerintah masih melakukan sosialisasi di beberapa daerah, seperti Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Juga ada survei mengenai tarif,” terangnya.
Program revisi itu sendiri ditargetkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.
Baca Juga: Pesan-pesan Ahok Saat Serahkan Jabatan ke Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong