Suara.com - Taksi berbasis aplikasi daring (taksi online) di Indonesia bakal diharuskan mengikuti tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut merupakan poin utama yang dibahas Kementerian Perhubungan, yang akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang taksi berbasis aplikasi.
"Dengan mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah, maka perusahaan taksi online juga harus bayar pajak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/3/2017).
Secara rinci, kata dia, pemerintah bakal menerapkan tarif batas bawah terhadap kendaraan taksi online dengan mesin berkapasitas 1.000 cc.
Sebab, sambung Budi, tarif taksi online dengan jenis mesin seperti itu kekinian terbilang murah sehingga merugikan taksi konvensional.
Selain itu, lanjut dia, revisi Permenhub No 32/2016 itu juga terkait penggunaan kendaraan low cost green car (LCGC) sebagai taksi online.
”Untuk penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, pemerintah masih melakukan sosialisasi di beberapa daerah, seperti Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Juga ada survei mengenai tarif,” terangnya.
Program revisi itu sendiri ditargetkan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.
Baca Juga: Pesan-pesan Ahok Saat Serahkan Jabatan ke Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan