Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menteri Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.
Tugas dimaksud antara lain untuk menangani semburan lumpur dengan peninggian tanggul, mengalirkan lumpur ke kali terdekat/saluran pembuangan, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur lainnya akibat luapan lumpur di kawasan terdampak di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang juga sempat diketuai oleh Menteri Basuki, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS pada tahun 2007. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Perpres Nomor 21 tahun 2017 tersebut menyebutkan, pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: Cegah Longsor, Kementerian PUPR Perkuat Peran Penilik Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!