Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menteri Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.
Tugas dimaksud antara lain untuk menangani semburan lumpur dengan peninggian tanggul, mengalirkan lumpur ke kali terdekat/saluran pembuangan, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur lainnya akibat luapan lumpur di kawasan terdampak di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang juga sempat diketuai oleh Menteri Basuki, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS pada tahun 2007. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Perpres Nomor 21 tahun 2017 tersebut menyebutkan, pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: Cegah Longsor, Kementerian PUPR Perkuat Peran Penilik Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar
-
BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan