Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menteri Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.
Tugas dimaksud antara lain untuk menangani semburan lumpur dengan peninggian tanggul, mengalirkan lumpur ke kali terdekat/saluran pembuangan, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur lainnya akibat luapan lumpur di kawasan terdampak di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang juga sempat diketuai oleh Menteri Basuki, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS pada tahun 2007. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Perpres Nomor 21 tahun 2017 tersebut menyebutkan, pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: Cegah Longsor, Kementerian PUPR Perkuat Peran Penilik Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Promo Baby Diapers Fair Alfamart: Diskon Menggila hingga 40 Persen untuk Popok Si Kecil!
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Menkeu Purbaya Disorot Usai Bikin Pernyataan Kontroversial Pasca Dilantik, Blunder?
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Menkeu Baru Punya PR Berat, Kurangi Utang hingga Hilangkan Pajak Berat untuk Kelas Menengah
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Literasi Keuangan Jadi Tantangan Trading Forex di Tengah Peningkatan Jumlah Investor
-
Purbaya Jadi Menkeu, CORE Indonesia: Ini Ujian Berat Prabowo untuk Jaga Stabilitas Fiskal
-
IHSG Sempat Melemah, Tapi Langsung Balik Arah Beri Kejutan di Awal Sesi
-
Pertamina Investasi Infrastruktur Kesehatan Terapung, Perkuat Ekonomi Wilayah 3T