Pasca kasus pembobolan rekening bank yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada pelaku industri perbankan untuk menerapkan sistem manajemen atau pengelolaan pengendalian fraud dengan benar.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan yang merugikan nasabah sekaligus merusak reputasi bank itu sendiri seperti kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito BTN.
"Kami imbau manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya harus diimplementasikan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti BTN ini. Seharusnya ini kan bisa diselesaikan oleh internal secara baik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, Kamis (23/3/2017).
Menurut Muliaman, dalam kasus seperti BTN ini, pihak menejemen seharusnya langsung mengambil tindakan penyelesaian saat terjadi hal-hal semacam itu.
Apalagi, lanjut Muliaman, kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh jajaran direksi BTN.
"Harusnya bisa diselesaikan pada garis pertahanan awal, artinya unit-unir inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya," kata Muliaman.
Oleh sebab itu, Muliaman mengimbau kepada seluruh pelaku industri perbankan di Indonesia segera menerapkan menejemen pengendalian Fraud. Dengan demikian, kejadian yang menimpa BTN tidak akan terulang kembali.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Baca Juga: OJK Telah Kirim Tim untuk Tangani Pembobolan Dana Nasabah BTN
Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
BTN menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi