Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad membantah bahwa dirinya telah membatasi kegiatan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk pasca mencuatnya kasus pemalsuan bilyet deposito yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pembatasan kegiatan tersebut berupa larangan bagi BTN untuk membuka rekening baru baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.
"Belum saya cek. Tapi, tidak ada pembatasan itu. Semua masih berjalan seperti biasa," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Muliaman, kasus yang menimpa BTN ini bisa dijadikan pelajaran agar semua pelaku industri perbankan dapat menerapkan menejemen pengendalian fraud dengan baik dan benar.
Pasalnya, kasus penyelewengan seperti ini bukan hal yang baru di industri perbankan. Seharusnya, permasalahan seperti ini bisa diselesaikan secara internal dan melakukan pertahanan keamanan diawal dengan menerapkan menejemen Fraud.
"Ini seharusnya bisa diselesaikan internal. Jadi saya harap perbankan bisa menerapkan menejemen Fraud sebagai defense agar kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya.
OJK pun telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasil kajian tim OJK itu akan menentukan sikap lembaga tersebut mengenai bentuk penindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka yang bersalah di kasus tersebut.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Baca Juga: Pasca Kasus BTN, OJK Minta Perbankan Terapkan Manajemen Fraud
Menanggapi laporan itu, BTN memverifikasi dan melakukan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan pengajuan bilyet deposito palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku sebagai karyawan pemasaran BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
BTN menyatakan dugaan pemalsuan bilyet deposito yang merugikan sejumlah nasabah sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran
-
IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah