Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam sosialiasi tersebut, kata Budi Karya, pihaknya mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi.
Dengan adanya sosialisasi itu, Menhub berharap pada saat berlakunya peraturan per 1 April 2017 semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Budi Karya mengklaim semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3), yang dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, Budi Karya mengatakan bahwa semua sepakat menjalanakan ketetentuan baru itu.
"Semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," kata Menhub.
Dari aturan tersebut, kata Budi, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yaitu terkait dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan itu, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan bahwa akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan "online" maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Misalnya, pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar, bisa ditangguhkan. Kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
-
Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah