Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam sosialiasi tersebut, kata Budi Karya, pihaknya mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi.
Dengan adanya sosialisasi itu, Menhub berharap pada saat berlakunya peraturan per 1 April 2017 semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Budi Karya mengklaim semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3), yang dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, Budi Karya mengatakan bahwa semua sepakat menjalanakan ketetentuan baru itu.
"Semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," kata Menhub.
Dari aturan tersebut, kata Budi, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yaitu terkait dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan itu, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan bahwa akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan "online" maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Misalnya, pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar, bisa ditangguhkan. Kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya