Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan lembaganya mendukung revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Karena transportasi ini angkutan umum yang dikelola secara online. Maka perlu ada pengaturan hukum," kata Martinus dalam diskusi 'Kisruh Transportasi Online' di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Lebih lanjut kata Martinus, revisi PM 32 perlu dilakukan untuk meredam masalah yang melibatkan taksi konvensional dan taksi online. Apalagi, dalam revisi ini, salah poin yang ditekankan adalah soal batas tarif angkutan khusus.
"Maka itu, aturan sangat perlu. Supaya tidak memicu terjadi itu (kericuhan antara taksi online dan konvensional). Dan, siapapun yang buat masalah kami akan tindak tegas," ujarnya.
Ada 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online dalam revisi PM 32 ini. Ke-11 poin itu meliputi kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, dan pemberian sanksi.
Berita Terkait
-
Luhut: Jangan Grab Saja yang Hidup, Sedangkan Taksi Lain Mati
-
Menhub Klaim Aturan Ojek Online untuk Lindungi Taksi Konvensional
-
Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil
-
Tarif Taksi Online Naik per 1 April, Grab: Kami Menunggu
-
Menhub: Regulasi Baru Ini Lindungi Taksi Online dan Konvensional
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang