Presiden Joko Widodo pada Selasa ini (4/4/2017), mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Kerja dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta. Kali ini, Presiden bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajarannya fokus membahas tentang pagu indikatif RAPBN 2018.
Dalam arahannya, sebelum mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan mengenai pagu indikatif RAPBN 2018, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dengan volume belanja Negara yang akan mencapai diatas Rp2.200 triliun, maka fokus dan perhatian harus betul-betul diarahkan untuk mencapai target-target pembangunan.
"Terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan menjadi single digit, serta berdampak pada pengurangan kesenjangan antardaerah maupun ketimpangan antara yang kaya dengan yang miskin," ucap Presiden.
Arahannya yang pertama ialah menyangkut program infrastruktur prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2018 mendatang, seluruh program prioritas nasional yang telah dicanangkan dan sedang dikerjakan saat ini harus dapat diselesaikan sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
"Sekali lagi, seluruh program infrastruktur nasional harus dapat diselesaikan di 2018 sehingga kita memiliki fondasi yang kuat, bukan saja untuk meningkatkan daya saing, tapi juga bisa meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden.
Tentu saja pertumbuhan ekonomi yang dimaksud oleh Presiden tak hanya berfokus pada angka pertumbuhan semata. Presiden mengingatkan agar jajarannya turut mengupayakan ekonomi yang berkeadilan dalam rangka menurunkan tingkat kesenjangan.
"Perlu saya ingatkan juga masalah pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Dorong agar program-program itu masuk ke sini (ekonomi berkeadilan). Masukkan ke sini hal-hal yang berkaitan dengan pengurangan 'gini ratio', pengurangan kesenjangan," Jokowi menegaskan.
Arahannya yang kedua ialah mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut ketentuan, pemerintah wajib menyediakan alokasi anggaran sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk sektor pendidikan. Agar alokasi anggaran pendidikan tersebut lebih terencana dan tepat guna, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan untuk membentuk dana abadi pendidikan (_Sovereign Wealth Fund_ untuk pendidikan).
"Jangan semuanya dihabiskan tapi tidak tepat guna. Sudah, sekarang disisihkan sehingga kita akan memiliki dana pendidikan yang besar di situ. Ini investasi jangka panjang untuk anak cucu kita. Saya kira harus dimulai," kata Presiden.
Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen, Ini Jurus Jokowi
Dana abadi pendidikan ini bertujuan untuk mengelola dana investasi pendidikan bagi generasi yang akan datang. Menteri Keuangan sendiri memperkirakan bahwa bila dimulai dari sekarang, pada tahun 2030 mendatang Indonesia akan memiliki dana abadi pendidikan sekitar Rp400 triliun.
Sebagai arahannya yang ketiga, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menetapkan nilai maksimal bagi belanja barang. Ia menjadikan realisasi belanja tahun anggaran 2016 sebagai nilai maksimum bagi pembelanjaan barang kementerian dan juga lembaga.
"Kalau tidak dipastikan seperti ini pasti akan lari ke mana-mana. Kurangi belanja yang tidak efisien dan tidak sesuai dengan tujuan dan prioritas nasional," ujarnya.
Selanjutnya, sebagai arahan keempat, Presiden meminta jajarannya agar memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan efisien. Ia menegaskan bahwa subsidi pemerintah hanyalah ditujukan bagi 40 persen lapisan masyarakat ekonomi terbawah.
"Jangan luput lagi entah yang namanya subsidi BBM, subsidi gas elpiji, subsidi pupuk, subsidi benih, dan yang lainnya. Jangan lari ke tempat-tempat yang lain. Apalagi justru dinikmati oleh lapisan yang menengah ke atas. Sudah, subsidi untuk yang 40 persen lapisan masyarakat ekonomi ke bawah," ucap Presiden.
Pengentasan kemiskinan memang selalu menjadi tujuan tiap negara. Maka itu, dalam arahannya yang kelima, Presiden meminta jajarannya untuk mengawal jalannya Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang berjalan. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah yang dianggap efektif dalam membantu keluarga prasejahtera.
Berita Terkait
-
Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen, Ini Jurus Jokowi
-
Ketemu Jokowi, Ini Uneg-uneg yang Dikeluarkan Para Ulama
-
Jokowi Perintahkan Stok Bahan Pokok Puasa dan Lebaran Aman
-
Sambut Petinggi Bahrain, Jokowi Mau Raja Hamad Kunjungi Indonesia
-
Presiden Jokowi Minta 'Aksi 313' Patuhi Rambu-rambu Hukum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya