Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Keputusan ini dikritik keras sebagai bentuk kekalahan pemerintah Indonesia dalam proses negoisasi dengan Freeport.
Pengamat Energi CERI Yusri Usman mengatakan, kebijakan yang akan dikeluarkan itu menguatkan fakta bahwa pemerintah Jokowi tidak mampu berhadapan dengan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut.
“Penerbitan IUPK ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Dia juga menilai IUPK yang diberikan kepada Freeport yang sifatnya masih sementara itu liar dan ilegal. Pasalnya, dalam UU Minerba tidak mengenal istilah izin sementara yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.
“Saya berubah persepsi terhadap Jonan dan LBP yang awalnya saya kirain macan benar dengan kebijakan saat ini akan dibaca publik sebagai “macan sirkus”. Sementara PTFI yang pernah dikatakan oleh Jonan “saya kirain gajah, ternyata sapi”. Malah untuk PTFI boleh saya katakan terbalik dengan yang dikatakan Jonan. Saya malah memberikan julukan “macan sejati” bisa menundukkan “macan sirkus”,” ujar Yusri Usman.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan segera menerbitkan IUPK sementara demi memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan pemberian IUPK sementara, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu diperbolehkan untuk ekspor konsentrat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemberian IUPK sementara ini merupakan solusi jangka pendek agar operasional Freeport bisa berjalan seperti sediakala.
IUPK sementara ini akan berlaku selama delapan bulan sejak 10 Februari 2017 lalu. Sehingga, IUPK sementara ini pun berlaku hingga tanggal 10 Oktober mendatang.
Baca Juga: Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN