Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Keputusan ini dikritik keras sebagai bentuk kekalahan pemerintah Indonesia dalam proses negoisasi dengan Freeport.
Pengamat Energi CERI Yusri Usman mengatakan, kebijakan yang akan dikeluarkan itu menguatkan fakta bahwa pemerintah Jokowi tidak mampu berhadapan dengan perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut.
“Penerbitan IUPK ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (6/4/2017).
Dia juga menilai IUPK yang diberikan kepada Freeport yang sifatnya masih sementara itu liar dan ilegal. Pasalnya, dalam UU Minerba tidak mengenal istilah izin sementara yang diberikan kepada perusahaan pertambangan.
“Saya berubah persepsi terhadap Jonan dan LBP yang awalnya saya kirain macan benar dengan kebijakan saat ini akan dibaca publik sebagai “macan sirkus”. Sementara PTFI yang pernah dikatakan oleh Jonan “saya kirain gajah, ternyata sapi”. Malah untuk PTFI boleh saya katakan terbalik dengan yang dikatakan Jonan. Saya malah memberikan julukan “macan sejati” bisa menundukkan “macan sirkus”,” ujar Yusri Usman.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan segera menerbitkan IUPK sementara demi memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan pemberian IUPK sementara, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu diperbolehkan untuk ekspor konsentrat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemberian IUPK sementara ini merupakan solusi jangka pendek agar operasional Freeport bisa berjalan seperti sediakala.
IUPK sementara ini akan berlaku selama delapan bulan sejak 10 Februari 2017 lalu. Sehingga, IUPK sementara ini pun berlaku hingga tanggal 10 Oktober mendatang.
Baca Juga: Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Dinilai Langgar UU
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz