Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar menilai izin ekspor konsentrat yang diberikanneh pemerintah kepada PT. Freeport Indonesia jelas melanggar Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara .
Hal ini mengacu pada UU Minerba pasal 170, dimana Freeport tidak diizinkan mendapat izin eskpor jika perusahaan tambang ini tidak memiliki smelter.
"Kan sudah jelas dalam UUnya mengatakan demikian. Tapi pemerintah mengizinkan, berarti pemerintah melanggar UU, pemerintah lagi-lagi kalah dengan Freeport," kata Bisman di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Bisman menilai keluarnya izin IUPK dilakukan sebagai akal-akalan agar PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat yang sangat menguntungkan.
"Karena kan kalau keluarnya IUPK ini tidak pernah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 itu bertentangan dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba," katanya.
Oleh senab itu, Bisman berharap pemerintah bisa bertindak lebih tegas dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Menurutnya, apanyang dilakukan pemerintah dengan mencabut izin ekspor kemarin sudah keputusan yang benar.
"Jangan lagi tunduk, kita punya UU yang harus ditaati semua yang ada di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober
Berita Terkait
-
Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober
-
Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan
-
Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA
-
Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia
-
Pemerintah Dikritik Lemah Sikapi Lambannya Smelter Freeport
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat
-
Flexi Gold Bank Mega Syariah Melonjak 1.688 Persen, Pembiayaan Emas Tembus Rp43 Miliar
-
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Akhirnya Berlanjut Melemah
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya
-
Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%