Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar menilai izin ekspor konsentrat yang diberikanneh pemerintah kepada PT. Freeport Indonesia jelas melanggar Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara .
Hal ini mengacu pada UU Minerba pasal 170, dimana Freeport tidak diizinkan mendapat izin eskpor jika perusahaan tambang ini tidak memiliki smelter.
"Kan sudah jelas dalam UUnya mengatakan demikian. Tapi pemerintah mengizinkan, berarti pemerintah melanggar UU, pemerintah lagi-lagi kalah dengan Freeport," kata Bisman di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Bisman menilai keluarnya izin IUPK dilakukan sebagai akal-akalan agar PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat yang sangat menguntungkan.
"Karena kan kalau keluarnya IUPK ini tidak pernah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 itu bertentangan dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba," katanya.
Oleh senab itu, Bisman berharap pemerintah bisa bertindak lebih tegas dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Menurutnya, apanyang dilakukan pemerintah dengan mencabut izin ekspor kemarin sudah keputusan yang benar.
"Jangan lagi tunduk, kita punya UU yang harus ditaati semua yang ada di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober
Berita Terkait
-
Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Sampai 10 Oktober
-
Kemendag Deregulasi Perizinan dari 152 Menjadi 98 Layanan
-
Permen ESDM Soal Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat ke MA
-
Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia
-
Pemerintah Dikritik Lemah Sikapi Lambannya Smelter Freeport
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga