Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan Kick Off Meeting atau pertemuan awal Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di Jakarta, Selasa (4/4/2017). Komite Tapera dibentuk berdasarkan Undang-undang Tapera No. 4 Tahun 2016 dan diangkat melalui Keputusan Presiden No. 67/M Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera.
Rapat dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tapera, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, Vincentius Sonny Loho selaku anggota Komite Tapera, Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus, Sekjen PUPR Anita Firmanti, dan Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti.
Sesuai UU Tapera, Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden RI.
Menteri Basuki mengatakan dalam membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera saat ini dilakukan audit aset dari Bapertarum-PNS yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. Sehingga dapat diketahui tingkat kewajaran dari besaran modal awal yang diusulkan tersebut.
“Saat ini kita menunggu Perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner yang sudah di Setneg. Kita akan mempercepat itu sehingga sambil melakukan audit Bapertarum, seleksi BP Tapera bisa dilakukan,” tutur Menteri Basuki.
Lebih lanjut, Menteri Basuki mengatakan bahwa dana yang dikelola oleh BP Tapera adalah tabungan dari masyarakat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dalam pengelolaannya membutuhkan modal awal sebesar Rp2,5 triliun untuk dianggarkan dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018.
Sementara itu Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus mengatakan biaya operasional BP Tapera per tahun diperkirakan Rp105 miliar. Dengan modal awal Rp2,5 triliun dengan suku bunga antara 5,7 persen maka biaya operasional BP Tapera dapat menggunakan dari pendapatan bunga modal awal.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 62 Tower Rusun Ponpes Tahun 2015-2017
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun 62 Tower Rusun Ponpes Tahun 2015-2017
-
Pemerintah Targetkan Bangun 1000 Kilometer Jalan Tol di 2015-2019
-
Ini Rincian Program Keterpaduan Infrastruktur Indonesia Timur
-
Kementerian PUPR Rencanakan Keterpaduan Infrastruktur 2018
-
Kementerian PUPR Gelar Bedah Buku Karya Najwa Shihab
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Profil PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Pemilik Sahamnya
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi