Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengkaji potensi objek cukai baru dalam dua bulan ini. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah memperluas obyek cukai baru, seperti kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula, bahan bakar minyak (fuel surchage).
"Dukungan saya ke pemerintah agar obyek cukai ditambah melalui ekstensifikasi cukai," kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Misbakhun menambahkan, wacana tentang penambahan objek cukai baru memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Ia mengatakan, potensi penambahan pendapatan negara melalui objek cukai baru cukup besar.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim jika kantong plastik dikenakan cukai akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 1,6 triliun.
"Pemerintah harus berani perluas obyek cukai baru demi mewujudkan visi Nawa Cita Presiden Jokowi," tegas politisi Golkar itu.
Sementara, anggota Komisi XI DPR lain, Heri Gunawan menuturkan, penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.
Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Minta Perluas Obyek Cukai
Menanggapi masukan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR.
"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru.
Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Heru mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.
“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” tutup Heri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
-
Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan