Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengkaji potensi objek cukai baru dalam dua bulan ini. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah memperluas obyek cukai baru, seperti kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula, bahan bakar minyak (fuel surchage).
"Dukungan saya ke pemerintah agar obyek cukai ditambah melalui ekstensifikasi cukai," kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Misbakhun menambahkan, wacana tentang penambahan objek cukai baru memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Ia mengatakan, potensi penambahan pendapatan negara melalui objek cukai baru cukup besar.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim jika kantong plastik dikenakan cukai akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 1,6 triliun.
"Pemerintah harus berani perluas obyek cukai baru demi mewujudkan visi Nawa Cita Presiden Jokowi," tegas politisi Golkar itu.
Sementara, anggota Komisi XI DPR lain, Heri Gunawan menuturkan, penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.
Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Minta Perluas Obyek Cukai
Menanggapi masukan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR.
"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru.
Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Heru mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.
“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” tutup Heri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
3 Saham Paling Banyak Dibeli pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal
-
Tak Mau Disalahkan, Bahlil Serahkan Urusan Mati Lampu ke PLN
-
Listrik Byar Pet, Pengamat UGM: PLN Jangan Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Harga Minyakita Naik? Pengamat Ungkap Penyebabnya Hingga Langka di Pasaran
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen